![]() |
| Pembangunan Gedung laboratorium dan perpustakaan Tipe 1 Man 1(dokpri-Johanes) |
JNO News.com
Mojokerto, Mojosari Sabtu 18 Juli 2026 – Pelaksanaan proyek Pembangunan Gedung Laboratorium dan Perpustakaan Tipe 1 pada MAN 1 Mojokerto yang berlokasi di Jalan Hasanuddin No. 38, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, menuai sorotan setelah tim awak media bersama LSM mengaku mengalami hambatan saat menjalankan kontrol sosial di lokasi proyek.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut merupakan proyek Kementerian Agama Republik Indonesia Kantor Wilayah Provinsi Jawa Timur dengan nama pekerjaan Pelaksanaan Konstruksi Fisik Pembangunan Gedung Laboratorium dan Perpustakaan Tipe 1 pada MAN 1 Mojokerto SBSN Tahun Anggaran 2026.
![]() |
| Salah satu pekerja tanpa k3 |
Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sekitar Rp 6.087.380.160, dengan waktu pelaksanaan 150 hari kalender, dikerjakan oleh CV Unimix Karya Andalan dan diawasi oleh CV Sintesa Pasific.
*Kedatangan Pertama Diduga Dihalangi.*
Tim awak media bersama LSM menjelaskan bahwa pada 13 Juli 2026, mereka mendatangi lokasi untuk menjalankan fungsi kontrol sosial serta mengumpulkan informasi dan dokumentasi proyek yang dibiayai negara.
Namun, menurut keterangan tim, mereka mengaku tidak diperbolehkan masuk oleh petugas keamanan (satpam) dan diminta menunggu di luar area proyek.
Beberapa saat kemudian, tim bertemu dengan seseorang yang disebut sebagai Mandor Dwi S.
Menurut penuturan tim, Dwi menyampaikan:
"Ini proyek Kemenag mas, tidak boleh ambil gambar ataupun video. Monggo jenengan telepon Pak Udin saja, beliau pelaksana proyek Kemenag."
Selanjutnya, tim diberikan nomor telepon pelaksana proyek yang disebut bernama Udin.
Komunikasi Melalui WhatsApp
Tim kemudian mencoba menghubungi Udin melalui sambungan telepon. Berdasarkan tangkapan layar percakapan yang ditunjukkan kepada redaksi, panggilan telepon tidak diangkat dan komunikasi berlangsung melalui pesan WhatsApp.
Dalam percakapan tersebut, Udin beberapa kali mempertanyakan identitas dan maksud kedatangan tim, di antaranya dengan kalimat:
"Ijin gimana maksudnya?""Mana SPK e sampean?"
"Sampean ini dari mana tiba-tiba WA bisa ketemu terkait kontrol sosial?"
Menurut tim media, rangkaian pertanyaan tersebut disampaikan dengan nada yang mereka nilai kurang bersahabat dan dianggap sebagai bentuk intimidasi verbal terhadap aktivitas jurnalistik dan kontrol sosial. Meski demikian, hal tersebut merupakan penilaian dari pihak tim media dan belum tentu mencerminkan maksud sebenarnya dari pihak yang bersangkutan.
*Kedatangan Kedua Berhasil Masuk Lokasi.*
Pada 18 Juli 2026, tim kembali mendatangi lokasi proyek.
Kali ini tim mengaku berhasil memasuki area pekerjaan untuk melakukan dokumentasi serta melihat langsung kondisi pelaksanaan proyek.
Dari hasil pemantauan di lapangan, tim mengaku menemukan sejumlah pekerja yang sedang bekerja tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
Menurut tim, pekerja terlihat tidak menggunakan helm proyek, rompi keselamatan, sepatu safety maupun perlengkapan keselamatan lainnya. Bahkan saat bekerja di bagian yang memiliki risiko jatuh dari ketinggian, disebutkan tidak terlihat adanya sistem pengaman seperti full body harness maupun perlindungan lainnya.
Apabila temuan tersebut benar, maka kondisi tersebut patut menjadi perhatian karena keselamatan kerja merupakan kewajiban setiap pelaksana proyek.
Ketentuan mengenai keselamatan kerja diatur dalam:
*Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;*
*Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan penyedia jasa menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan;*
*PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).*
Selain itu, tim media juga menyatakan menemukan dugaan penggunaan material maupun metode pekerjaan yang menurut mereka perlu dikaji lebih lanjut kesesuaiannya dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis kontrak. Pernyataan ini masih berupa dugaan yang memerlukan pemeriksaan oleh pihak berwenang atau konsultan pengawas.
*Mandor Kembali Memprotes Pengambilan Gambar.*
Saat tim melakukan dokumentasi papan proyek dan kondisi pekerjaan, Mandor Dwi S disebut datang tergesa-gesa dan memprotes kegiatan tersebut.
Menurut keterangan tim media, Dwi mengatakan:
"Pean ambil gambar sudah izin sekolah? Ini proyek Kemenag, tidak boleh sembarangan merekam atau ambil gambar. Saya teleponkan Kanwil."
Tim juga menyebut Dwi kemudian menelepon seseorang sambil berkata dengan nada keras:
"Ini ada wartawan moto-moto, tolong datang ke sini."
Menurut keterangan tim, setelah menunggu hampir satu jam, tidak ada pihak yang datang menemui mereka. Selanjutnya tim diminta meninggalkan lokasi dan pintu proyek kembali ditutup.
*Hak Wartawan Dilindungi Undang-Undang.*
*Pers memiliki fungsi melakukan kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran negara.*
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.
Selanjutnya Pasal 4 ayat (3) menyatakan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Apabila terdapat pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam undang-undang, maka Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan:
"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000."
Namun demikian, penerapan pasal tersebut bergantung pada hasil penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
*Akan Dilaporkan ke Instansi Terkait.*
Atas rangkaian peristiwa tersebut, tim awak media bersama LSM menyatakan akan menyampaikan laporan kepada instansi terkait, termasuk pihak Kementerian Agama, pengawas proyek, serta aparat penegak hukum, agar dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap:
*dugaan penghambatan kegiatan jurnalistik dan kontrol sosial;*
*dugaan tidak diterapkannya standar K3 di lokasi proyek;*
*dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis dan RAB, apabila terbukti melalui audit atau pemeriksaan resmi.*
Hingga berita ini disusun, pihak pelaksana proyek maupun pihak terkait belum memberikan keterangan resmi terkait substansi temuan tersebut. Demi menjaga keberimbangan pemberitaan, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Narasumber Hari media groub
Jurnalis JS

