Desa Kramat Lamongan Di Duga Terjadi Praktek Pungli Program PTSL Tahun 2024



Jnonews.com - Lamongan 

Program PTSL 2024 yang bertujuan untuk memetakan dan mengurus sertifikat tanah bagi masyarakat dengan biaya yang lebih murah, ternyata diduga telah dimanfaatkan oleh Kepala Desa Kramat dan jajarannya untuk melakukan praktik pungli. Sejumlah masyarakat mengungkapkan bahwa mereka diminta untuk memberikan uang tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, bahkan mencapai jumlah yang sangat besar, meski proses PTSL seharusnya tidak memungut biaya tambahan di luar biaya yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

Berdasarkan pengakuan sejumlah saksi korban, yang identitasnya kami samarkan demi keamanan mereka, beberapa warga Desa Kramat diminta untuk menyetor uang yang tidak sesuai dengan prosedur dari biaya peraturan Rp 150.000,00, biaya yang sebenarnya, hingga menjadi Rp 700.000,00- per pengajuan sertifikat tanah, yang jelas bertentangan dengan peraturan yang ada. Praktik ini dilakukan dengan alasan untuk mempercepat proses, meskipun seharusnya biaya yang dibebankan kepada masyarakat hanya sebatas biaya administrasi dan pengukuran yang ditetapkan oleh pemerintah pusat

Berdasarkan laporan yang diterima oleh masyarakat, pihak berwajib, baik dari Kepolisian maupun Kejaksaan, belum mengambil langkah tegas dalam menangani kasus ini. Beberapa saksi korban yang telah memberikan keterangan merasa tidak ada tindak lanjut yang berarti, meskipun bukti-bukti yang diajukan cukup menguatkan adanya dugaan pungli. Kecurigaan terhadap pihak penegak hukum muncul, seiring dengan lambannya penanganan kasus ini.

Salah satu saksi yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, “Kami sudah melapor, tapi tidak ada tindak lanjut yang jelas. Bahkan, kami merasa seperti tidak diperhatikan. Kami hanya ingin keadilan.”

Dalam kasus dugaan praktik pungli ini, sejumlah peraturan dan undang-undang terkait bisa diterapkan. Salah satunya adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur sanksi tegas bagi pelaku pungli yang merugikan masyarakat

Pasal 12 tentang Pemberian Hadiah atau Janji, yang mengatur hukuman bagi siapa saja yang memberikan atau menerima hadiah atau janji dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan atau pelayanan publik.

 Pasal 2 mengatur tentang tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat negara, di mana pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

 Selain itu, ada pula ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang menegaskan komitmen pemerintah untuk menanggulangi pungli di seluruh sektor pelayanan publik. Tindakan pungli yang dilakukan oleh Kepala Desa dan jajarannya dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang ada. Hal ini juga tidak mengindahkan Perpres No 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Meski telah ada laporan dari masyarakat, pihak penegak hukum dinilai belum menunjukkan tindakan tegas untuk mengungkap kasus ini. Ketiadaan langkah konkrit dari aparat terkait menimbulkan kecurigaan bahwa ada sesuatu yang tidak beres dalam penanganan kasus tersebu

Masyarakat Desa Kramat, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, berharap agar aparat penegak hukum segera melakukan investigasi yang lebih serius terhadap dugaan praktik pungli ini. Mereka menginginkan agar Kepala Desa dan pihak-pihak yang terlibat dalam pungli ini dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta agar ada transparansi dalam proses PTSL yang seharusnya menjadi hak setiap warga negara.

Hingga saat ini, praktik dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan Kepala Desa Kramat, EW dan jajarannya dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2024 di Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan masih menjadi misteri. Kasus ini telah diberitakan sebelumnya oleh beberapa media online, namun hingga saat ini belum ada perkembangan yang signifikan.

Salah satu warga yang menjadi korban pungli berharap agar kejadian serupa tidak terulang lagi di masa depan. “Kami hanya ingin hak kami sebagai warga negara dihargai. Jangan biarkan praktik seperti ini merajalela,” ujarnya.

Kasus dugaan pungli oleh Kepala Desa Kramat, EW dan jajarannya dalam Program PTSL Tahun 2024 ini harus segera mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Tidak adanya tindakan tegas hingga saat ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada pihak-pihak tertentu yang mungkin terlibat dalam praktik tidak etis ini. Masyarakat Desa Kramat menunggu keadilan dan berharap agar kasus ini segera terungkap, dengan tindakan yang tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dengan adanya kasus seperti ini, diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi seluruh pihak yang terlibat dalam program pelayanan publik agar lebih transparan, adil, dan bebas dari pungutan liar yang merugikan masyarakat.

Diharapkan Aparat Penegak Hukum  untuk segera menindak pelangaran yang terjadi di kabupaten Lamongan sesuai intruksi Menteri Agraria Nusron Wahid meminta untuk pelangaran PTSL harus di tindak tegas.


Pemberantasan Pungli Propinsi Jatim untuk segera memproses temuan pungli PTSL .Ungkapnya ,( Redaksi:Tim investigasi Jnonews  )

Lebih baru Lebih lama