7 HUKUM PEMBUKTIAN MENURUT WILLIAM ROBERT BELL.

JNO Jakarta | Menurut William R. Bell. Dalam membuktikan suatau perkara dia membagi menjadi tujuh kategori. 

Direct evidence atau bukti langsung, yaitu bukti secara langsung mengenai suatu fakta. Biasanya bukti ini diperoleh dari kesaksian seseorang yang melihat langsung fakta tersebut. 

Circumtantial evidence atau bukti tidak langsung, yaitu bukti yang secara tidak langsung menunjuk suatu fakta, namun bukti tersebut dapat merujuk pada kejadian yang sebenarnya. Tidak ada perbedaan antara direct evidence dan circumstantial evidence. Keduanya dapat dijadikan dasar untuk membuktikan sesuatu. 

Substitute evidence, yaitu bukti yang tidak perlu dibuktikan secara langsung ataupun tidak langsung karena menyangkut hal yang sudah menjadi pengetahuan umum atau pengetahuan hukum. 

Testimonial evidence atau bukti kesaksian. Bukti kesaksian ini dibagi menjadi tiga, yaitu: (a) kesaksian atas fakta yang sesungguhnya (factual testimony): (b) pendapat atas kesaksian (opinion testimony): dan (c) pendapat ahli (expert opinion). 

Factual testimony biasanya menyangkut kesaksian secara terbatas mengenai fakta fakta yang relevan atas apa yang dilihat, didengar, atau dialami dan dia bersumpah atas kesaksiannya itu bahwa dia benar benar mengetahui kejadian tersebut. Pada opinion testimony, saksi boleh memberikan pendapat mengenai kesaksiannya itu sendiri jika saksi adalah seorang ahli atav paham akan hal itu dan pengadilan merasa saksi dibutuhkan agar hakim memahami perihal fakta tersebut. 

Real evidence, yaitu objek fisik dari sesuatu yang berkaitan dengan kejahatan. Dalam beberapa literatur real evidence diartikan sama dengan physical evidence yang dalam konteks hukum pidana di Indonesia disebut dengan istilah 'barang bukti. 

Demonstrative evidence, yaitu bukti yang digunakan untuk menjelaskan fakta-fakta di depan pengadilan oleh penyidik. Dalam menjelaskannya polisi menggunakan bagan yang diperoleh melalui rekonstruksi atau reka ulang atas suatu fakta. Dengan kata lain, rekonstruksi terhadap suatu kejahatan dikualifikasikan sebagai demonstrative evidence. 

Documentary evidence, yaitu bukti yang meliputi tulisan tangan, surat, fotografi, transkrip rekaman dan alat bukti tertulis lainnya. Meskipun alat bukti dapat beraneka ragam bentuk, secara garis besar terdapat alat bukti yang berlaku universal untuk semua persidangan. Paling tidak ada empat alat bukti, yaitu saksi, ahli, dokumen, dan real evidence atau physical evidence. Dalam konteks hukum Indonesia, alat bukti surat dimasukkan ke dalam dokumen, sedangkan real evidence atau physical evidence yang biasanya kita sebut sebagai barang bukti. (Hr)

JNO NEWS
Lebih baru Lebih lama