Tabrak Aturan CV. Restu Abadi buang limbah pemotongan Ayam di sungai dusun gedeg kulon desa gedeg



JNO Mojokerto | Sabtu, 19 Juli 2025 –
Skandal lingkungan kembali mencuat di Mojokerto! CV Restu Abadi pemilik usaha pemotongan Ayam tabrak aturan dengan sengaja dibuang ke Sungai Dusun Gedeg Kulon, Desa Gedeg, Kecamatan Gedeg. Saat tim media melakukan investigasi pukul 11.30 WIB, bau amis dan menyengat langsung menusuk hidung – menguatkan dugaan pencemaran berat yang selama ini ditutup-tutupi.

Limbah Busuk Disiram ke Sungai, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Limbah pemotongan ayam seharusnya ditangani dengan sistem tertutup agar tidak mencemari lingkungan. Namun yang terjadi justru sebaliknya — cairan busuk diduga sengaja dialirkan ke sungai warga. Akibatnya, bukan hanya menebar bau menyengat, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat dan ekosistem air.

Diduga  Bermodal "Izin Lisan", CV Restu Abadi Lolos dari Sorotan?
Ketika dimintai keterangan, pemilik CV Restu Abadi — yang dikenal dengan nama Bu Hemi dan Pak Wisnu — mengklaim bahwa aktivitas pembuangan limbah mereka telah "diizinkan" oleh kepala desa, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), hingga Dinas Perikanan. Ironisnya, meski usaha ini sudah berjalan dua dekade, tak ada tindakan nyata dari instansi terkait untuk mengevaluasi dampak limbah yang mereka hasilkan.


Warga Mengeluh, Tapi Takut Bicara!
“Bau amisnya menusuk banget, tapi kami warga gak berani lapor. Takut, namanya juga tetangga,” ujar seorang warga berinisial S yang kami wawancarai secara anonim. Ketakutan warga menunjukkan adanya tekanan sosial dan dugaan intimidasi halus agar suara-suara kritis tetap bungkam.

Lingkungan Dikorbankan Demi Bisnis? Di Mana Negara?
Jika benar semua instansi "mengizinkan", maka pertanyaan besarnya: atas dasar apa izin itu dikeluarkan? Siapa yang bertanggung jawab bila sungai berubah menjadi selokan raksasa limbah ayam? Saatnya publik bersuara — karena pencemaran bukan hanya mencederai alam, tetapi juga masa depan anak cucu kita.

JNO NEWS Mengabarkan
Lebih baru Lebih lama