Jnonews.com Mojokerto | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Kota bersama Satgas Pangan dan pemangku kepentingan terkait menunjukkan langkah konkret dalam menjaga stabilitas harga beras di wilayah Kota Mojokerto. Melalui kegiatan pengawasan langsung terhadap harga dan ketersediaan beras di pasar modern serta pasar tradisional, Satreskrim menegaskan komitmennya dalam memastikan penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Kegiatan pengawasan ini dilaksanakan pada hari Jumat, 21 November 2025 , mulai pukul 08.00 WIB, di dua lokasi utama yaitu Pasar Modern Superindo Jalan Bhayangkara Kota Mojokerto dan Pasar Tradisional Pasar Tanjung Kota Mojokerto . Tim dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra Suma, SIK, M.AP., MH, bersama jajaran Unit Pidana Khusus dan perwakilan Disperindag Kota Mojokerto .
Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, di Superindo ditemukan stok beras premium sebanyak 4.100 kg dengan harga Rp14.900/kg , serta beras medium SPHP 200 kg dengan harga Rp12.500/kg . Sementara itu di Pasar Tanjung , stok beras premium tercatat 1.500 kg dengan harga Rp14.800/kg , beras medium 3.500 kg dengan harga Rp13.000/kg , serta SPHP 300 kg dengan harga Rp12.000/kg .
- Dalam pelaksanaan tugas tersebut, tim Satgas Pangan memberikan berbagai tindakan persuasif dan edukatif, antara lain:
- Mengimbau pedagang dan pelaku usaha untuk mematuhi HET yang telah ditetapkan pemerintah.
- Memberikan peringatan kepada pedagang yang menjual beras tanpa izin edar.
- Menegur toko ritel yang kedap udara menjual beras di atas batas HET.
Kasat Reskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma menegaskan bahwa jajaran Satreskrim akan terus melakukan pengawasan secara rutin dan insidental di seluruh wilayah Kota Mojokerto. Selain itu juga mendorong Disperindag dan Dinas Pangan untuk melakukan sosialisasi terhadap pelaku usaha mulai dari penggilingan hingga distributor dan penjual terkait mekanisme izin edar, mutu beras, pengemasan, dan ketentuan harga.
“Satreskrim Polresta Mojokerto berkomitmen untuk menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok, khususnya beras, agar tidak terjadi kejahatan yang merugikan masyarakat. Kami akan bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang mencoba memanfaatkan situasi,” tegas AKP Siko.
Upaya ini merupakan rangkaian tindak lanjut dari Rakor Pengendalian Inflasi Daerah serta Surat Keputusan Bapanas RI No. 375 Tahun 2025 tentang Satgas Pengendalian Harga Beras.
Dengan langkah proaktif tersebut, Polresta Mojokerto menegaskan dirinya berada di garda terdepan dalam memastikan keamanan distribusi pangan sekaligus melindungi kepentingan masyarakat.(Red jno news hr)
