
Arena judi sabung ayam di desa njari, wlingi blitar
www.jnonews.com Blitar –Dugaan praktik perjudian sabung ayam dan dadu yang beroperasi secara rutin di Desa Njari, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, bukan hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga secara nyata menabrak aturan hukum dan memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Arena yang diduga dikelola oleh oknum berinisial C, dengan pengelola sabung ayam bernama KMK, menurut keterangan warga telah disiapkan secara permanen dan dibuka hampir setiap hari. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas tersebut merupakan praktik perjudian terorganisir, bukan sekadar aktivitas insidental.
Secara hukum, praktik sabung ayam dan judi dadu jelas melanggar ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam Pasal 303 KUHP, setiap orang yang dengan sengaja menawarkan, memberi kesempatan, atau menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian dapat dipidana dengan ancaman pidana penjara dan/atau denda. Selain itu, para pemain judi juga dapat dijerat melalui Pasal 303 bis KUHP.
Lebih lanjut, dalam KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang secara bertahap diberlakukan, perjudian tetap dikategorikan sebagai tindak pidana, dengan penegasan bahwa setiap bentuk penyelenggaraan dan partisipasi dalam perjudian merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat dikenai sanksi pidana.
Dengan demikian, aktivitas sabung ayam dan judi dadu di wilayah tersebut tidak hanya melanggar norma sosial, tetapi juga secara terang-benderang melanggar hukum pidana dan dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan yang wajib ditindak oleh aparat penegak hukum.
Oleh karena itu, Polres Kabupaten Blitar, Polsek Wlingi, serta aparat penegak hukum terkait didesak untuk segera melakukan penindakan tegas, mulai dari penyelidikan, penggerebekan, penyitaan barang bukti, hingga penetapan tersangka terhadap seluruh pihak yang terlibat, baik pengelola, penyelenggara, maupun pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan.
Pembiaran terhadap praktik ini bukan hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan dugaan adanya kelalaian atau pembiaran sistematis, yang pada akhirnya merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Media dan masyarakat menegaskan sikap: judi sabung ayam adalah kejahatan, bukan budaya dan bukan hiburan. Hukum harus ditegakkan secara tegas, konsisten, dan tanpa pandang bulu demi menjaga wibawa negara, ketertiban desa, serta masa depan generasi.( Red jno news Sy)