![]() |
| Tim kuasa hukum Amir di PN Mojokerto |
J N O News || Mojokerto,
Kuasa hukum Advokat Rikha Permatasari soroti penerapan pidana umum terhadap kerja pers dan dugaan cacat prosedur sejak penangkapan.
Penanganan perkara yang menjerat seorang jurnalis bernama Amir kini menjadi sorotan publik. Kasus tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai penerapan pasal pidana umum terhadap aktivitas jurnalistik serta dugaan adanya cacat prosedur sejak proses penangkapan hingga penahanan.
Kuasa hukum Amir, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., secara tegas mempertanyakan langkah aparat penegak hukum yang dinilai tidak mengedepankan mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana prinsip yang diatur dalam hukum pers di Indonesia.
Menurut Rikha, tindakan hukum terhadap seorang jurnalis semestinya terlebih dahulu memperhatikan mekanisme etik dan regulasi pers, termasuk ruang klarifikasi dan hak jawab sebelum menempuh jalur pidana.
“Kami mengingatkan agar penegakan hukum dijalankan dengan integritas dan tanggung jawab moral. Aparat penegak hukum harus sadar bahwa setiap tindakan hukum tidak hanya dipertanggungjawabkan secara hukum, tetapi juga secara etika dan nilai keadilan,” tegas Rikha.
Ia juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penanganan perkara tersebut, mulai dari tahap penangkapan hingga penahanan. Hal ini, kata dia, berpotensi menimbulkan preseden buruk terhadap kebebasan pers apabila tidak diuji secara transparan di pengadilan.
Kasus ini kini tengah menjadi perhatian berbagai kalangan, termasuk pegiat hukum dan komunitas pers. Banyak pihak menilai bahwa setiap sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik seharusnya lebih dahulu ditempuh melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers sebelum diproses dengan pasal pidana umum.
Perkembangan perkara Amir sendiri kini memasuki tahap penting di sidang praperadilan, yang diharapkan dapat menguji apakah tindakan hukum yang dilakukan aparat telah sesuai dengan prosedur dan prinsip keadilan.
Sejumlah pihak menilai, putusan dalam perkara ini nantinya tidak hanya menentukan nasib Amir, tetapi juga berpotensi menjadi preseden penting bagi perlindungan kerja jurnalistik di Indonesia.
Mlaku-mlaku nang Tunjungan tuku semanggi sak piring,
Hukum kudu adil lan terang, pers bebas tetep dijunjung dhuwur sak pinggir.
(Jalan-jalan ke Tunjungan beli semanggi satu piring, hukum harus adil dan terang, kebebasan pers harus tetap dijunjung tinggi.)
(HN)
