![]() |
| Tampak alamat pelaksana proyek di hapus menunjukkan ada yang sedang di tutup tutupi |
JNO NEWS | Investigasi
Mojokerto – Proyek pembangunan Gedung Kantor Kelurahan Kauman, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, yang dibiayai dari uang rakyat melalui APBD Tahun Anggaran 2026, kini menjadi sorotan publik. Hasil investigasi lapangan JNO NEWS menemukan sejumlah dugaan persoalan yang dinilai perlu segera mendapat perhatian serius dari pemerintah dan aparat pengawas.
Berdasarkan hasil investigasi pada Selasa, 28 Juli 2026, tim JNO NEWS menemukan bahwa sejumlah pekerja diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Selain itu, saat tim media melakukan pemantauan di lokasi, pelaksana proyek maupun konsultan pengawas tidak berada di lokasi pekerjaan.
Ketika awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada pekerja mengenai keberadaan pelaksana proyek, beberapa pekerja menyampaikan bahwa pelaksana tidak berada di lokasi. Saat diminta nomor kontak pelaksana agar dapat dilakukan konfirmasi secara langsung, permintaan tersebut tidak dipenuhi sehingga media belum memperoleh keterangan dari pihak pelaksana. Pernyataan tersebut merupakan keterangan awal yang masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait.
Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pelaksanaan pengawasan proyek pemerintah yang menggunakan dana publik. Minimnya akses informasi terhadap pelaksana proyek juga memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Diduga terdapat sejumlah ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek pembangunan Gedung Kantor Kelurahan Kauman, antara lain dugaan tidak diterapkannya standar K3 secara memadai, tidak adanya pelaksana dan pengawas di lokasi saat pekerjaan berlangsung, serta sulitnya media memperoleh akses untuk melakukan konfirmasi.
Proyek dilaksanakan oleh CV. Agung Kusuma dengan nilai kontrak sekitar Rp148.821.700 untuk pembangunan gedung Kantor Kelurahan Kauman.
Lokasi proyek berada di Kelurahan Kauman, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Temuan investigasi dilakukan pada Selasa, 28 Juli 2026.
![]() |
| Diduga material bekas sebagian |
Temuan tersebut menimbulkan dugaan adanya lemahnya pengawasan lapangan dan kurang optimalnya penerapan prinsip transparansi dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai dari APBD.
Tim JNO NEWS melakukan observasi langsung di lokasi proyek, mendokumentasikan kondisi pekerjaan, dan menghimpun informasi dari pekerja yang berada di lokasi. Namun hingga investigasi dilakukan, pihak pelaksana belum berhasil dikonfirmasi.
Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana uang pajak digunakan dalam pembangunan daerah. Oleh karena itu, proyek pemerintah semestinya dilaksanakan secara terbuka, akuntabel, dan mudah dikonfirmasi, bukan menimbulkan kesan tertutup.
Apabila pelaksana proyek sulit ditemui dan akses komunikasi tidak diberikan, kondisi tersebut berpotensi menghambat fungsi kontrol sosial yang dilakukan masyarakat maupun insan pers. Keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya penyimpangan, maka dapat mengarah pada dugaan pelanggaran, antara lain:
Dugaan tidak optimalnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana diwajibkan dalam pelaksanaan jasa konstruksi.
Dugaan lemahnya pengawasan lapangan karena pelaksana dan pengawas tidak berada di lokasi saat pekerjaan berlangsung.
Dugaan tidak terpenuhinya prinsip keterbukaan informasi dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
Dugaan tidak optimalnya pelaksanaan pengendalian mutu pekerjaan apabila pengawasan lapangan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Seluruh poin tersebut masih berupa dugaan berdasarkan hasil observasi lapangan dan belum merupakan kesimpulan adanya pelanggaran hukum.
JNO NEWS mendesak:
Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek.
Inspektorat Kabupaten Mojokerto agar melakukan audit kepatuhan terhadap pelaksanaan kontrak dan pengawasan proyek.
BPKP Perwakilan Jawa Timur untuk melakukan pemeriksaan apabila terdapat indikasi penyimpangan administrasi maupun teknis.
Aparat Penegak Hukum (APH) agar menindaklanjuti apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
JNO NEWS juga membuka hak jawab dan hak klarifikasi kepada Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto, CV. Agung Kusuma, konsultan pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pihak-pihak terkait lainnya agar pemberitaan tetap berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(Hr)

