![]() |
| Klien an M. Alvan Basyarudin (38 tahun) & advokat kondang Hanum |
JNO NEWS | Investigasi Khusus
MOJOKERTO – Sebuah gugatan perdata bernilai lebih dari Rp1,05 miliar mengguncang sektor pembiayaan nasional. PT BCA Finance digugat ke Pengadilan Negeri Mojokerto atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan data pribadi seorang warga Mojokerto hingga berujung pada penagihan kredit kendaraan yang menurut penggugat tidak pernah diajukan.
Perkara yang telah terdaftar dengan Nomor 139/Pdt.G/2026/PN Mjk ini dinilai tidak sekadar sengketa antara konsumen dan perusahaan pembiayaan, melainkan menjadi ujian serius terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), sistem verifikasi lembaga pembiayaan, serta efektivitas perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan Indonesia.
Kuasa hukum penggugat dari Kantor Firma Hukum H. Rif'an Hanum & Nawacita menilai perkara tersebut dapat menjadi preseden penting dalam perlindungan hak-hak masyarakat atas data pribadi.
Awal Mula Perkara: Ditagih Kredit Kendaraan yang Tak Pernah Diajukan
Penggugat, Moh. Alvan Basyarudin, mengaku terkejut setelah menerima surat penagihan dari PT BCA Finance terkait pembiayaan satu unit Daihatsu Gran Max Tahun 2024.
Dalam dokumen penagihan tersebut disebutkan terdapat perjanjian pembiayaan tertanggal 30 November 2024 dengan total kewajiban pembayaran mencapai lebih dari Rp258 juta selama 60 bulan.
Namun, menurut penggugat melalui kuasa hukumnya, ia tidak pernah mengajukan kredit, tidak pernah mengikuti survei, tidak pernah menandatangani dokumen pembiayaan, serta tidak pernah menerima maupun menguasai kendaraan tersebut.
Fakta inilah yang kemudian menjadi dasar gugatan terhadap PT BCA Finance dan pihak lain yang diduga terlibat.
Diduga Terjadi Penyalahgunaan Identitas
Berdasarkan hasil penelusuran kuasa hukum, terdapat dugaan identitas dan data pribadi penggugat telah digunakan oleh pihak lain untuk memperoleh fasilitas pembiayaan.
Karena proses hukum masih berjalan, identitas lengkap pihak yang diduga menggunakan data tersebut tidak dipublikasikan. Dugaan tersebut saat ini juga disebut telah menjadi bagian dari proses penyelidikan di Polsek Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh pihak tetap harus dipandang tidak bersalah sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Sorotan Terhadap Sistem Verifikasi Lembaga Pembiayaan
Dalam gugatan tersebut, PT BCA Finance didalilkan berkedudukan sebagai Pengendali Data Pribadi sebagaimana diatur dalam UU PDP.
Sebagai pengendali data, perusahaan pembiayaan memiliki kewajiban hukum untuk memastikan bahwa setiap pemrosesan data dilakukan secara sah, akurat, dapat dipertanggungjawabkan, serta berdasarkan persetujuan pemilik data.
Kuasa hukum mempertanyakan bagaimana fasilitas pembiayaan dapat dicairkan apabila benar seseorang yang namanya digunakan:
- tidak pernah mengajukan kredit;
- tidak pernah mengikuti proses survei;
- tidak pernah menandatangani dokumen pembiayaan;
- tidak pernah menerima kendaraan.
Apabila dalil tersebut terbukti di persidangan, maka kondisi itu dinilai dapat menunjukkan dugaan lemahnya sistem verifikasi identitas, validasi dokumen, hingga proses analisis pembiayaan.
Dasar Hukum Gugatan
Selain mendasarkan gugatan pada Pasal 1365 KUH Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum, kuasa hukum juga mengacu pada:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi;
Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Dalam UU PDP, setiap subjek data memiliki hak memperoleh perlindungan atas data pribadinya, termasuk hak untuk menuntut ganti rugi apabila data diproses secara melawan hukum.
UU tersebut juga mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum memperoleh, menggunakan, atau mengungkapkan data pribadi milik orang lain.
Tuntutan Gugatan Mencapai Rp1,05 Miliar
Melalui gugatan tersebut, penggugat meminta Majelis Hakim antara lain:
menyatakan perjanjian pembiayaan dan jaminan fidusia tidak sah terhadap penggugat;
menyatakan penggugat sebagai korban penyalahgunaan identitas;
menghentikan seluruh penagihan;
memulihkan data kolektibilitas penggugat pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK;
menghukum para tergugat membayar kerugian materiil sebesar Rp50 juta dan kerugian immateriil sebesar Rp1 miliar;
menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari apabila putusan tidak dilaksanakan.
Pernyataan Kuasa Hukum
H. Rif'an Hanum, S.H., M.H., menyatakan:
"Klien kami adalah korban, bukan debitur. Ia ditagih ratusan juta rupiah atas utang yang tidak pernah ia buat dan kendaraan yang tidak pernah ia terima. Gugatan ini bukan hanya tentang nilai kerugian, tetapi juga tentang pentingnya perlindungan data pribadi setiap warga negara."
Pembelajaran Penting Bagi Masyarakat
Kasus ini menjadi pengingat agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memberikan dokumen identitas.
Masyarakat diimbau untuk:
tidak sembarangan menyerahkan KTP, KK maupun swafoto kepada pihak yang tidak jelas;
rutin memeriksa riwayat kredit melalui layanan SLIK OJK (iDeb);
segera melapor kepada OJK maupun Kepolisian apabila menerima tagihan atas kredit yang tidak pernah diajukan;
memahami hak-haknya berdasarkan UU Pelindungan Data Pribadi.
Hak Jawab Tetap Dijunjung Tinggi
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dan dokumen yang disampaikan oleh kuasa hukum penggugat serta fakta mengenai telah didaftarkannya gugatan di Pengadilan Negeri Mojokerto. Seluruh dalil yang diajukan masih akan diuji dalam proses persidangan.
PT BCA Finance, pihak berinisial M.H.B., Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Hukum RI c.q. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam perkara ini memiliki hak jawab dan hak klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pemberitaan ini menghormati sepenuhnya asas praduga tak bersalah, dan penilaian akhir atas pokok perkara menjadi kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto.(Hr)
