Jnonews.com – Dalam sidang yang digelar pada Selasa, 25 Maret 2025, terdakwa Muhammad Luthfy dan R. De Laguna Latantri Putera menghadapi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 3,5 tahun penjara. Namun, pengacara senior Riduwan Saleh, yang mewakili De Laguna, membacakan nota pembelaan (pledoi) di hadapan majelis hakim dan meminta pembebasan kliennya karena kurangnya bukti yang mengaitkan keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Menurut Riduwan Saleh, tak ada satu pun saksi yang dihadirkan oleh JPU yang dapat secara jelas membuktikan bahwa De Laguna terlibat dalam perkara sebagaimana didakwakan. Bahkan, beberapa saksi yang bersaksi dalam persidangan mengaku tidak mengenal kliennya.
Dalam dakwaan, De Laguna dituduh melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 serta Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1. Namun, pengacara menegaskan bahwa dakwaan tersebut tidak didukung oleh fakta persidangan. Salah satu saksi, Galih Kusumawati, memberikan keterangan yang justru menguntungkan terdakwa.
Riduwan juga menyoroti tuduhan penipuan bersama-sama yang dikenakan kepada kliennya. Menurutnya, dalam persidangan tidak ditemukan bukti adanya kerja sama antara terdakwa Muhammad Luthfy dan De Laguna dalam kasus ini. Ia juga menegaskan bahwa De Laguna sama sekali tidak menerima uang dari saksi Galih.
Selain itu, Riduwan menampik tuduhan keterlibatan kliennya dalam bisnis di Halmahera, dengan menyebut bahwa pihak yang bertanggung jawab atas kasus tersebut adalah Abdul Ghofur, yang kini berstatus buronan (DPO). Bahkan, dalam sebuah pertemuan di Hotel Elmi yang disebut-sebut dalam kasus ini, De Laguna diketahui sedang berada di Jakarta.
Lebih lanjut, Riduwan mempertanyakan penerapan Pasal 55 KUHP dalam dakwaan JPU. Ia menilai bahwa tuduhan adanya kerja sama dalam tindakan pidana tidak terbukti di persidangan, dan JPU, yang diwakili oleh Deddy Arisandi, dinilai kurang cermat dalam menyusun dakwaan.
“Jika persidangan ini tidak dapat membuktikan kesalahan klien saya, maka proses hukum ini gagal dan terkesan hanya asal menjatuhkan tuntutan. Klien kami bahkan tidak pernah menikmati keuntungan dari dugaan penipuan ini,” ujar Riduwan.
Riduwan juga mengkritik Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disusun oleh JPU, mempertanyakan apakah pemeriksaan dilakukan secara objektif atau justru ada unsur rekayasa. Ia menegaskan bahwa kasus ini seharusnya termasuk ranah perdata, bukan pidana.
Dalam pledoinya, ia meminta majelis hakim membebaskan De Laguna dari segala tuntutan karena tidak adanya bukti kuat yang dapat membuktikan unsur tindak pidana. Jika pun hakim memiliki pandangan berbeda, Riduwan berharap hukuman yang dijatuhkan seringan mungkin.
Sebagai tambahan, terdakwa De Laguna juga mengajukan pembelaan pribadi, menyoroti bagaimana JPU menyusun dakwaan tanpa menghadirkan dua alat bukti yang sah.(Redaksi: Jnonews)