Dampak Hukum Menghalangi Tugas Wartawan


Jno News - Menghambat kerja jurnalistik merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip kemerdekaan pers dan dapat berujung pada sanksi pidana.

Landasan Hukum:

UUD 1945 Pasal 28F ayat (1): Menjamin hak warga untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.

UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1): Menyatakan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

UU No. 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat (1): Mengatur sanksi bagi pihak yang menghalangi tugas wartawan.

Sanksi:

Pelaku penghalangan kerja jurnalistik dapat dikenai hukuman penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Ilustrasi Kasus:

Pada 6 September 2023, wartawati media AS Patsy Widakuswara mengalami penghadangan fisik oleh aparat saat melakukan peliputan KTT ASEAN di Jakarta. Ia dicegat dan dikelilingi petugas, yang secara langsung menghalangi tugas jurnalistiknya.

Tindakan yang Diharapkan:

Semua elemen, termasuk pemerintah, wajib menjunjung tinggi kemerdekaan pers dan tidak melakukan intervensi yang melanggar hukum terhadap tugas jurnalis.

Negara memiliki kewajiban memberikan jaminan perlindungan terhadap para wartawan sebagaimana diatur dalam peraturan profesi jurnalistik.

Pemerintah perlu bersikap tegas dan memberikan sanksi kepada individu atau pihak yang terbukti menghalangi kebebasan pers.

Jika kamu ingin versi ini disusun dalam bentuk poster, artikel, atau bahan edukasi, saya siap bantu juga.(HR)

JNO NEWS
Lebih baru Lebih lama