JNO Mojokerto |Senin, 14 Juli 2025 – Sebuah drama panas meletup di Desa Mlirip, Jetis, Mojokerto. Bukan soal tanah warisan, tapi rumah kontrakan yang disewa, lalu dibeli, lalu disengketakan, hingga akhirnya meledak jadi polemik publik! Kasus ini menyeret nama-nama penting hingga melibatkan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) OMAH REMBUG dan Unsur perangkat Desa, Babinsa dan Babinkamtibmas Desa Mlirip.
Rumah sederhana milik Bu Yuni, warga Pagerluyung, awalnya disewa oleh Pak Muji Irawan dan istrinya yang berdomisili di Mlirip. Namun seiring waktu, status rumah berubah arah: dari sewa ke skema beli angsur, yang kemudian macet dan jadi polemik.
Kesepakatan awal? Rumah dihargai Rp35 juta. Setelah proses tawar-menawar, sepakat di angka Rp31 juta, dicicil sambil tetap membayar sewa Rp500.000 per bulan.
Fakta lapangan? Baru dibayar Rp10 juta, renovasi Rp2,5 juta, tapi sewa macet 6 bulan senilai Rp3 juta.
Lalu meledak!
Sudah dua tahun berselang tanpa kejelasan. Bu Yuni gerah. Pak Muji merasa punya hak. Desa jadi saksi. Posbakum jadi panggung mediasi.
Pak Kades Mlirip, Ir. Purwanto, menegaskan:
"Transaksi dianggap gugur. Waktunya sudah terlalu lama. Selesaikan dengan kepala dingin, bukan dengan emosi."
Hasil mediasi POSBAKUM:
Rumah batal dijual, kembali ke tangan Bu Yuni.
Pak Muji diberi waktu maksimal hingga 14 Agustus 2025 untuk serah terima.
Lemari dan kasur milik Bu Yuni akan dicek bersama.
Bu Yuni menutup dengan pernyataan tajam:
"Semoga kasus ini jadi pelajaran, jangan setengah hati kalau mau jual-beli. Dan Posbakum bisa jadi role model untuk desa lain dalam menangani kisruh warga dengan bijak!"
HR | JNO NEWS
Melaporkan langsung dari POSBAKUM OMAH REMBUG