"Diduga BNI Pakai Preman Bertameng Ormas? Nasabah Dihajar, Wartawan Diancam!"


JNO MOJOKERTO |
Ada apa dengan BNI ? Bank yang seharusnya hadir sebagai pelindung keuangan rakyat justru diduga menebar teror lewat tangan-tangan kekerasan! Tragedi mengejutkan menimpa Achmad Zunnadhor (51), warga Jl. Mojopahit, Kranggan, Kota Mojokerto yang mengaku dipukul, diinjak, ditampar, dan diintimidasi oleh seorang debt collector suruhan BNI—hanya karena telat bayar kartu kredit!

Peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025 pukul 13.00 WIB ini bahkan telah dilaporkan secara resmi ke Polres Mojokerto Kota dengan nomor: STTLPM/224.SATRESKRIM/VII/2025.

Menurut keterangan korban, dua orang mendatangi tokonya di Jl. Majapahit. Salah satu di antaranya mengaku bernama RD, warga Jl. Kendung Jaya, Sememi Bonowo, Surabaya, dan menyebut dirinya sebagai "kolektor BNI " Ketika korban menyatakan tidak bisa membayar saat itu juga, RD justru bertindak brutal: menginjak kaki korban, memukul perut, menarik paksa keluar toko, lalu menampar wajahnya—aksi brutal ini disaksikan warga sekitar.

Tak hanya itu, saat awak media mencoba mengkonfirmasi di Polres, RD malah mengamuk bak koboy jalanan! Teman RD mengancam akan membanting ponsel wartawan, melarang pengambilan gambar, dan terang-terangan mengaku berasal dari ormas MADAS. Ini jelas memperkuat dugaan bahwa penagihan ini bukan hanya ilegal, tapi juga mencemari citra bank milik negara.

Padahal, secara konstitusi, Bank Negara Indonesia (BNI) adalah lembaga milik negara yang diatur oleh UU No. 17 Tahun 1968, dan seharusnya bertugas memperkuat perekonomian rakyat, bukan malah menciptakan ketakutan dengan aksi bak preman jalanan.

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum masih bergulir. Sementara itu, pihak BNI Mojoker masih bungkam, belum memberikan klarifikasi apakah benar RD adalah bagian dari tim penagihan resmi mereka.

Apakah BNI sengaja merekrut preman bertameng ormas untuk memukul nasabahnya? Ataukah ini ulah liar oknum yang dibiarkan bebas berkeliaran? Jawabannya masih gelap, tapi yang jelas: rakyat berhak tahu, dan korban berhak atas keadilan. ( hr) 

Lebih baru Lebih lama