Diduga Jotangan Center Mangkrak, Pemkab Bungkam?


JNO MOJOKERTO – Proyek Jotangan Center yang dibangun sejak 2017 hingga 2019 di Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, kini berubah jadi bangunan kosong penuh semak. Alih-alih menjadi pusat oleh-oleh dan UMKM, bangunan ini justru mangkrak dan tidak pernah difungsikan.

Proyek yang menelan anggaran rakyat sebesar Rp 4,88 miliar dari APBD itu dikerjakan dalam tiga tahap, masing-masing tahun 2017, 2018, dan 2019. Tapi hingga pertengahan 2025, tak ada aktivitas ekonomi, tak ada manfaat, hanya rumput liar, kios kosong, dan pemanfaatan tak semestinya.

Tim investigasi menyebut proyek ini terindikasi mubazir dan disalahgunakan. Beberapa kios bahkan diduga dipakai untuk hunian, dan lokasi ini sering dijadikan tempat tongkrongan anak muda di malam hari. Padahal anggaran triliunan rupiah seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan publik, bukan jadi bangunan mati tak berfungsi.

Dua kali surat konfirmasi dilayangkan kepada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Mojokerto — pada 12 Juni dan 4 Juli 2025 — tak digubris. Baru setelah didesak, Plt. Kadis M. Iwan Abdillah memberikan klarifikasi, namun isi jawabannya tidak sejalan dengan realitas di lapangan.

Kadisperindag menyebut Jotangan Center telah berfungsi dan kios diisi pedagang. Tapi fakta membantah. Bangunan itu kosong, tidak dirawat, dan tak memberi dampak ekonomi. Bahkan, dalam jawabannya pun diakui bahwa pengelolaan, promosi, dan perawatan masih belum maksimal.

Menanggapi hal ini, Samsul, S.H., CPM., pemimpin redaksi Pena Rakyat News sekaligus Kepala Divisi Hukum LPK YAPERMA menegaskan akan membawa kasus ini ke APIP, BPK, dan bahkan KPK jika tak ada kejelasan. Data lengkap pembangunan, penggunaan anggaran, dan dokumentasi lapangan telah dikantongi.

“Kami tidak akan diam. Ini soal uang rakyat, soal tanggung jawab publik. Kami serukan kepada semua pihak: LAWAN KORUPSI, TOLAK PEMBOROSAN! Jangan biarkan proyek mangkrak terus dibiarkan tanpa evaluasi dan sanksi. Jika tidak ada tindakan, kami akan tempuh jalur hukum," tegas Samsul.


Bangkitkan Kesadaran Publik!

Bangunan mangkrak seperti ini bukan hanya soal infrastruktur mati. Ini adalah simbol pengkhianatan terhadap amanah rakyat. Rp 4,8 miliar bukan angka kecil. Sudah saatnya rakyat bersuara, pengawas bergerak, dan aparat bertindak! Di kutip dari Pena rakyat

Lebih baru Lebih lama