JNO MOJOKERTO | Sungguh keterlaluan! Seorang warga Mojokerto bernama Achmad Zunnadhor (51), warga Jl. Mojopahit, Kranggan Kota Mojokerto, mengaku menjadi korban kekerasan oleh pria yang mengaku sebagai debt collector suruhan Bank BNI 46. Ironisnya, kekerasan ini diduga hanya karena keterlambatan membayar tagihan kartu kredit!
Peristiwa mengejutkan itu terjadi pada Sabtu (19/7/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, ketika dua orang pria mendatangi toko milik Zunnadhor. Salah satu dari mereka memperkenalkan diri sebagai RD, warga Surabaya, dan langsung menyodorkan surat tagihan.
Namun, saat Zunnadhor menjelaskan bahwa dirinya belum memiliki dana untuk melunasi tagihan, respons RD justru brutal. Bukannya negosiasi, RD justru menginjak kaki korban, memukul perutnya, bahkan menampar wajah korban di depan umum. Kekerasan itu pun memicu keributan hingga warga berdatangan, dan korban langsung membuat laporan ke Polres Mojokerto Kota.
Kejadian ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: STTLPM/224.SATRESKRIM/VII/2025, di mana Zunnadhor secara resmi melaporkan RD atas dugaan penganiayaan.
Saat dikonfirmasi, Hendi, Kepala Kolektor Bank BNI 46 , tidak membantah bahwa pihaknya memang bekerja sama dengan pihak ketiga, yaitu PT OKI JAYA SAKTI Surabaya, sebagai penagih utang. Namun, ia menegaskan bahwa BNI selalu menjunjung tinggi aturan dan regulasi dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
“Kami minta teman-teman media tetap berimbang dalam menyampaikan informasi,” ujar Hendi tanpa banyak menjelaskan soal dugaan kekerasan oleh oknum yang mengaku bekerja untuk mereka.
Publik pun bertanya-tanya: apakah ini konsekuensi keterlambatan membayar, atau bentuk pelanggaran hukum yang nyata? Kasus ini membuka tabir tentang praktik debt collector di lapangan yang kerap bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen.(HR)