JNO Mojokerto | Aroma panas kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Pers kembali menyeruak di Mojokerto. Satreskrim Polres Mojokerto Kota resmi melayangkan Undangan Wawancara Klarifikasi kepada pelapor Mahfudin (Awak Media), terkait laporan pengaduan masyarakat yang diduga menyeret Doni Indra Lesmana (Sekdes desa japanan Terlapor), terkait peristiwa dugaan kuat Awak media di larang merekam dan diminta ijin dulu pada saat merekam ruang publik di Balai Desa Japanan, Kecamatan Kamlagi, Kabupaten Mojokerto pada Kamis, 17 Juli 2025.
Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP Lidik/ /VII/RES/1.24/2025/Satreskrim, penyidik menegaskan tengah mendalami dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan Pasal 18 Ayat (1) UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mahfudin diminta hadir untuk memberikan keterangan resmi sebagai pelapor pada:
Selasa, 29 Juli 2025, Pukul 09.00 WIB
Ruang Unit II Satreskrim Polres Mojokerto Kota.
Penyidik juga meminta Mahfudin membawa dokumen terkait dan bukti pendukung lain yang dianggap relevan dengan laporan tersebut. Penanganan kasus ini ditangani langsung oleh IPTU Muklisin, M.M., bersama Briptu Andika Firman A., S.H. selaku penyidik pembantu.
Namun, muncul tanda tanya besar di balik panggilan ini: Apa sebenarnya yang terjadi di Balai Desa Japanan hingga menyeret ranah hukum pers?
Publik kini menunggu perkembangan kasus ini dengan rasa penasaran. Apakah penyelidikan ini akan membuka tabir dugaan pelanggaran kebebasan pers, sebagai contoh supaya perangkat dan pejabat publik yang lain tidak ada lagi melarang awak media meliput dan menanyakan berkas yang bukan menjadi rahasia negara untuk keperluan investigasi (Red Jno News Tv)