"Letter C Jadi Rahasia Negara? Polemik Tanah Kemakmuran Dusun Rembu Tengah Makin Panas!"




JNO Mojokerto | Kamis tanggal 18.00 pukul 10: 42, Polemik panjang dugaan kuat peralihan status tanah kemakmuran Dusun Rembu Tengah, Desa Japanan, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, kembali mencuat dan memantik bara api kegelisahan warga. Dugaan serius mengarah pada dua nama: Polo Tholib dari Dusun Rembu Lor dan Polo Imron dari Dusun Rembu Tengah, yang disebut-sebut kini memiliki tanah kemakmuran dengan status Letter C pribadi.

Tim investigasi media bersama JNO NEWS melakukan penelusuran langsung ke Balai Desa Japanan guna melakukan klarifikasi menyeluruh. Namun alih-alih mendapatkan transparansi, publik justru disuguhi tembok tebal bernama "dokumen rahasia negara".

Saat ditanya keberadaan Letter C, Sekretaris Desa (Sekdes) Doni mengaku dokumen tersebut "ada di lemari", namun menolak menunjukkannya. Alasannya? Letter C disebut sebagai dokumen rahasia negara dan tidak boleh diakses media.

Pertanyaannya: Seharusnya sejak kapan Letter C—dokumen administratif milik rakyat—dikategorikan sebagai rahasia negara?

Transparansi publik desa Japanan kini dipertanyakan. Masyarakat butuh kejelasan, bukan permainan administrasi yang terkesan ditutup-tutupi.

Puncak ketegangan terjadi ketika salah satu jurnalis, Pak Udin, merekam momen klarifikasi. Sekdes Doni yang menyadari adanya rekaman, melontarkan keberatan dengan nada tinggi.

Perdebatan memanas:

Sekdes Doni: “Itu merekam ya?”

Pak Udin: “Iya, saya merekam!”

Sekdes Doni: “Ndak bisa, harus izin!”

Pak Udin: “Ndak bisa pak, ini ruang publik!”

Sekdes Doni: “Saya bisa melaporkan Anda!”

Pak Udin: “Silakan laporkan, saya juga akan laporkan balik! Sampai ketemu di Polres!”

Tim media yang mencoba mendinginkan situasi justru menghadapi tensi tinggi yang tak kunjung reda. Situasi sempat ricuh dan mencerminkan konflik laten antara pihak desa dan publik pencari keadilan informasi.

Indikasi Dugaan Pelanggaran : 
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP):
→ Informasi terkait aset desa seperti tanah kemakmuran dan Letter C termasuk dalam kategori informasi publik, bukan rahasia negara.

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:
→ Jurnalis berhak merekam dan mencari informasi di ruang publik tanpa wajib izin verbal, selama tidak melanggar privasi individu.

UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
→ Jika benar terjadi alih status tanah kemakmuran secara tidak sah atau menguntungkan pihak tertentu, bisa masuk ke ranah dugaan penyalahgunaan wewenang.

Pertanyaannya?
Apakah benar keterbukaan informasi sudah menjadi budaya?
Atau justru sedang disulap menjadi ruang gelap kekuasaan?
Ingat semua kantor pemerintah adalah milik rakyat selama sumber dananya dari pajak,dan bukan milik aparatur termasuk perangkat.

JNO NEWS terus mengawal dan membuka fakta. Karena tanah adalah milik rakyat, bukan segelintir yang menguasai administrasi!

Senada disampaikan oleh Samsul, SH.,CPM. Diruang kerjanya Kantor Hukum AULIAN LAW FIRM alamat Perum Indraprasta Village Blok A7 No. 33 Mlaten Puri Mojokerto, menyampaikan bahwa Menghalangi peliputan oleh wartawan, atau menghambat kegiatan jurnalistik, diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) UU Pers secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. 

Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Pers mengatur tentang kemerdekaan pers dan hak wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. 

jika ada pihak yang dengan sengaja menghalangi wartawan dalam menjalankan tugasnya, seperti menghalangi akses informasi, menghalangi proses peliputan, atau mengintimidasi wartawan, maka pihak tersebut dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

JNO NEWS Mengabarkan 

Lebih baru Lebih lama