JNO Mojokerto, 28 Juli 2025 – Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Mojokerto resmi melayangkan surat keras kepada Kepala Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Jalan Kota Mojokerto terkait dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh Cafe ‘Toko Kopi Bersaudara’ di Jalan WR Supratman.
Dalam surat bernomor 060/DPD LIRA/MJK/VII/2025, LIRA menuding keberadaan kafe tersebut telah menimbulkan gangguan arus lalu lintas karena parkir kendaraan roda empat para pengunjung yang memakan bahu jalan dan masuk kategori “Area Terlarang” sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
“Parkir di badan jalan, dekat tikungan, persimpangan, halte bus, maupun area lampu lalu lintas jelas dilarang karena membahayakan pengguna jalan. Fakta di lapangan menunjukkan pelanggaran terang-terangan!” tegas Sunyoto, Ketua DPD LIRA Kota Mojokerto.
Tak hanya soal parkir, LIRA juga menyoroti kelengkapan izin operasional kafe tersebut,
“Bahkan pengelolaan limbah domestik pun dipertanyakan. Siapa yang bertanggung jawab? Apakah sudah sesuai regulasi?” imbuh Imam Mahfudi, Sekretaris LIRA Mojokerto.
LIRA mendesak Dishub, Satpol PP, DLH, DPMPTSP, hingga Wali Kota Mojokerto untuk segera menindaklanjuti temuan ini tanpa kompromi. “Kami tidak akan tinggal diam jika aturan hukum dipermainkan demi bisnis yang jelas-jelas mengganggu ketertiban umum,” pungkas Sunyoto Walikota LIRA.
Tembusan surat ini juga dilayangkan kepada Gubernur LIRA Jawa Timur, Wali Kota Mojokerto, hingga Kepala Dinas terkait.
Akankah pemerintah kota bergerak cepat atau membiarkan dugaan pelanggaran ini berlarut-larut? LIRA siap mengawal hingga tuntas! (Red hr )