JNO Gresik | Sudah lebih dari satu tahun, tepatnya sejak April 2024 hingga Juli 2025, kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh Darkun Efendi justru seperti hilang ditelan kabut. Tanpa gelar perkara, tanpa kejelasan hukum. Laporan Polisi Nomor: LP-B/3/IV/2024/Sek Sangkapura/Res Gresik/Jatim, seolah hanya menjadi arsip bisu di meja penyidik.
Kuasa hukum Rifkah Romizah, SH., MH., bersama dua rekannya Imam Turmudi, SH., dan Hani Kasworo, SH., dari DPD Kongres Advokat Indonesia mengungkapkan kepada tim Radar Jatim MCO di Mapolres Gresik bahwa pelaku telah mengakui, saksi-saksi sudah diperiksa, bukti-bukti lengkap—lalu apa yang ditunggu? Apakah hukum harus menunggu mood penyidik untuk berjalan?
“Sejak Desember 2024 kami terus menanyakan kejelasan perkara, baik lewat WhatsApp maupun datang langsung ke Polres. Tapi jawabannya selalu ‘nanti, nanti, dan nanti’. Juli 2025 sudah datang, tapi gelar perkara pun belum dilakukan. Ini penundaan atau pembiaran?” tegas Rifkah.
Rori—sapaan akrab Rifkah Romizah—menegaskan bahwa kasus kliennya ini bukanlah perkara rumit. Sederhana. Tapi mengapa justru terkesan diperlambat tanpa alasan jelas? Jangan sampai hukum menjadi tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
“Ini bukan soal perkara besar atau kecil, ini soal perlakuan hukum yang adil. Jangan biarkan publik berpikir hukum hanya berjalan untuk yang punya kuasa,” tegas Rori yang mulai geram atas mandeknya penanganan ini.
Ia menambahkan bahwa tim hukum tidak diam. SP2HP terakhir diberikan pada November 2024—itu pun setelah diminta berulang kali. Pada Maret 2025, surat resmi permohonan klarifikasi juga sudah dikirim kepada Kapolres, Kasatreskrim, hingga tembusan ke Komnas HAM, Irwasda, Propam, dan Ombudsman. Namun sampai hari ini? Sunyi. Tak satu pun balasan tertulis diterima.
Ketua Umum DPD Kongres Advokat Indonesia Jatim, Imran Ibnu Rosadi, SH., MH., saat dihubungi via telepon menyayangkan lambannya proses hukum ini. Ia menegaskan bahwa kasus ini tak boleh dibiarkan berlarut-larut. “Jika dibiarkan, ini bukan hanya soal satu kasus mandek—tapi bisa mencoreng kredibilitas Polres Gresik secara menyeluruh,” ujarnya. “Dan juga menjadi sinyal bahaya bagi masyarakat: kalau dianiaya, jangan berharap cepat dapat keadilan.”
Sementara itu, penyidik Satreskrim Polres Gresik, Briptu Eka Rahmad Junaidi, saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus hanya menjawab singkat via pesan:
“Waalaikum salam, betul pak… perkara tersebut sedang dalam proses, pak.”
Jawaban yang sama... seperti 6 bulan lalu... seperti 12 bulan lalu. Sedang dalam proses — atau sedang dikubur pelan-pelan?
Hr JNO News mengabarkan