JNO Mojokerto | Aroma penyimpangan wewenang mencuat di Desa Jetis, Kabupaten Mojokerto. Sorotan tajam kini tertuju pada Kepala Desa Jetis yang diduga mengubah arah bantuan masyarakat menjadi kepentingan pribadi.
Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Cilebes Indonesia (LBH CCI) Kabupaten Mojokerto angkat bicara terkait pemberitaan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Jetis. Dugaan tersebut terkait dengan bantuan kelompok masyarakat (Pokmas) berupa hewan kambing serta beberapa fungsi tugas pokok Kades lainnya. LBH CCI melakukan investigasi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kades Jetis.
Bantuan kambing yang semestinya menjadi penguat ekonomi warga justru diduga beralih arah ke tangan penguasa desa. Bahkan, menurut laporan sementara, bantuan tersebut berasal dari Pokmas tingkat Provinsi Jawa Timur dan diduga tidak sampai ke masyarakat sebagaimana mestinya.
Sekretaris LBH CCI, Heri, menyatakan keprihatinannya terhadap dugaan tindakan yang dilakukan oleh Kades Jetis yang bahkan belum menyelesaikan satu periode masa jabatannya. Ia menegaskan bahwa penyalahgunaan kewenangan yang berdampak pada kerugian negara dan rakyat merupakan bentuk pelanggaran serius.
“Jika terbukti benar, tindakan tersebut bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk perubahan-perubahannya,” tegas Heri.
Kini, masyarakat Jetis menunggu langkah tegas aparat hukum dan kejelasan atas nasib bantuan yang seharusnya mereka terima. Apakah ini akan jadi potret baru penyalahgunaan jabatan di desa, atau akan menjadi pelajaran penting bagi semua pihak?
Hr JNO News mengabarkan