Jno Jombang | Fenomena peredaran rokok ilegal kembali mencuat di wilayah Kesamben dan sekitarnya. Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, sejumlah toko mengaku mendapat suplai rokok tanpa cukai resmi dari seseorang yang dikenal dengan nama Pak Kan (Cak Kan). Informasi yang dihimpun menyebutkan, distribusi dilakukan dengan pola order rutin setiap empat hari sekali ke sejumlah warung dan kios.
Salah satu merek yang kerap beredar di pasaran adalah rokok bermerek Expro, yang dijual bebas tanpa dilekati pita cukai resmi.
Sebagai bentuk keberimbangan informasi, tim redaksi telah berupaya melakukan klarifikasi langsung kepada Pak Kan (Cak Kan) melalui nomor WhatsApp pribadinya. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan maupun respon yang diberikan.
Dugaan praktik distribusi rokok ilegal ini disebut-sebut telah menjadi atensi aparat Setempat.
Peredaran rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran dagang, melainkan tindak pidana serius. Sesuai dengan Pasal 54 Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap orang yang menawarkan, menjual, menyimpan untuk dijual, atau mengedarkan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dapat dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar dan paling banyak 10 kali lipat.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam praktik kotor ini. Rokok ilegal merugikan negara, merusak tatanan ekonomi, dan mengancam generasi bangsa. Mari bersatu melawan peredaran rokok ilegal! Laporkan segera bila mengetahui praktik distribusi atau penjualannya kepada aparat berwenang.
Rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran, tapi kejahatan yang merugikan kita semua. Katakan tidak pada rokok ilegal!
(red jno ifn)