Proyek Drainase 919 Juta di Mojokerto Diduga Asal-Asalan, CV Alfi Jaya Tabrak aturan


JNO Mojokerto | Pekerjaan proyek rehabilitasi saluran drainase di Desa Kedunglengkong, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, menuai sorotan tajam. Proyek dengan anggaran Rp 919.144.000,00 dari APBD Tahun 2025 itu dikerjakan oleh CV Alfi Jaya dengan pasang u-ditch asal asalan, target sepanjang 462,2 meter selama 180 hari kalender, mulai 28 Mei 2025.

Namun, hasil pantauan tim investigasi di lapangan pada 18 September 2025 menemukan indikasi kuat bahwa pemasangan U-ditch dilakukan asal-asalan. Bahan dipasang dalam kondisi saluran penuh menampung udara tanpa proses pengeringan, tanpa lantai kerja, serta tanpa pemadatan pasir terlebih dahulu.

Seorang warga Kedunglengkong yang memahami mekanisme pemasangan U-ditch menilai pekerjaan tersebut jelas tidak sesuai prosedur.

“Seharusnya dikeringkan dulu, lalu dibuat lantai kerja untuk pemadatan. Kalau begini, ya hasilnya pasti amburadul dan tidak maksimal,” tegasnya.


Kritikan serupa datang dari warga berinisial AS yang menilai pekerjaan proyek pemerintah tersebut terkesan dikerjakan secara tidak profesional.

"Kalau dikerjakan dalam keadaan banjir begini, bagaimana bisa lewat di bawah tanah. Ini proyek besar, tapi kesannya asal-asalan," ungkapnya.

Ironisnya, pengawas proyek dari pihak CV Alfi Jaya ketika dikonfirmasi hanya berdalih bahwa dirinya sebatas mengawasi, bukan pelaksana penuh.

Unsur Pidana dan Jerat Hukum

Menurut penganalisis hukum yang disampaikan oleh Kayat, SH , melakukan pemasangan proyek drainase tanpa mengikuti standar teknis dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan yang melawan hukum dan berpotensi merugikan negara.

Pasal 204 ayat (1) KUHP : Barang menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan barang yang tidak diketahui memenuhi standar dan membahayakan keselamatan umum, diancam dengan pidana penjara 15 tahun .

Pasal 55 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi : Setiap orang yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana 4–20 tahun dan denda Rp200 juta – Rp1 miliar .

Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen : Pelaku usaha yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu dapat dipidana penjara 5 tahun atau denda Rp2 miliar .

Dengan demikian, proyek pekerjaan U-ditch di Desa Kedunglengkong berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi, kejahatan kontruksi, dan pelanggaran perlindungan konsumen publik .

Ajakan Perlawanan Masyarakat

Kasus ini bukan hanya soal proyek drainase, tapi soal marwah pelayanan publik dan keselamatan warga . Masyarakat Desa Kedunglengkong dan sekitarnya tidak boleh diam melihat anggaran ratusan juta rupiah yang berasal dari pajak rakyat yang dikerjakan asal-asalan.

Kini saatnya warga bersatu, melawan, dan mendesak aparat penegak hukum – mulai dari Kejaksaan Negeri Mojokerto, Kepolisian, hingga KPK – untuk turun tangan menyelidiki dugaan penyimpangan proyek ini.

Suara rakyat adalah kunci. Jika masyarakat terus diam, maka praktik asal-asalan seperti ini akan terus berulang dan merugikan generasi mendatang.( red md jno news )


Lebih baru Lebih lama