“SPBU Sumberwudi kecamatan karang geneng lamongan,Diduga Jadi Sarang Mafia BBM Subsidi: Rengkek Bermain, Hukum Menanti”


JNO Lamongan|Fenomena “rengkek” alias kuli pengangkut yang bermetamorfosis menjadi mafia Pertalite dan Solar bersubsidi kembali menyeruak. Sorotan kini tertuju pada SPBU 5462218 Sumberwudi, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, yang diduga kuat menjadi ladang permainan kotor distribusi BBM subsidi dengan melibatkan oknum karyawan SPBU.

Di lapangan, pemandangan mencolok terlihat: deretan motor reyot dipasangi jerigen hingga drum plastik antre bebas di jalur pengisian. Ironis, aturan resmi MyPertamina yang mewajibkan penggunaan barkode bagi pembelian BBM bersubsidi, seolah hanya formalitas di pom ini. “Barkode itu cuma kamuflase. Faktanya, siapa pun bisa isi sesuka hati asal setor uang ke orang dalam,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.


Praktik ini jelas merugikan rakyat kecil. Kuota BBM subsidi yang semestinya dinikmati masyarakat malah disedot mafia jalanan yang beroperasi terang-terangan. Pertamina dinilai kecolongan, sementara pihak SPBU 5462218 dituding tutup mata, bahkan diduga ikut bermain dalam sistem “upeti” kuli-mafia.


Unsur Pidana Menurut Hukum

Praktisi hukum Kayat, S.H. menegaskan, penyalahgunaan BBM bersubsidi adalah tindak pidana serius yang telah diatur dalam:

Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”


Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja):
Menguatkan ketentuan pidana, mempertegas bahwa penyalahgunaan BBM subsidi masuk kategori tindak kejahatan ekonomi berat.


Perpres No. 191 Tahun 2014:
Secara tegas melarang penimbunan dan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi oleh pihak manapun.


Menurut Kayat, S.H., perbuatan ini tidak hanya merusak mekanisme distribusi energi nasional, tetapi juga merampas hak masyarakat miskin atas subsidi negara.

Perlawanan Pihak Terkait

Gelombang perlawanan pun muncul. Warga mendesak Pertamina, aparat hukum, hingga Satreskrim Polres Lamongan, polda jatim untuk segera turun tangan. Mereka menuntut investigasi terbuka, penertiban praktik kotor, dan penindakan tegas terhadap oknum-oknum yang bermain di balik layar.

Sementara dari kalangan aktivis, aksi ini disebut sebagai “pengkhianatan terhadap rakyat kecil” yang seharusnya dilindungi oleh subsidi. “Jika praktik ini terus dibiarkan, citra Pertamina runtuh, kepercayaan publik hilang, dan rakyat miskin makin tercekik,” tegas salah seorang pemerhati kebijakan energi. ( red ang jno news )



Lebih baru Lebih lama