JNO News Jombang | kamis, 25 september 2025 Klarifikasi awak media di Desa Sambirejo, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, mengungkap fakta mengejutkan. Saat ditemui langsung, Supervisor SPBU, Pak Arif, menyampaikan bahwa penggunaan solar subsidi oleh truk pengiriman Indomaret dianggap sudah melalui verifikasi resmi pihak Pertamina.
Menurut keterangan beliau, Indomaret telah mendaftarkan perusahaannya memakai badan hukum PT dan sistem barcode untuk pengisian BBM subsidi. Arif menegaskan:
Truk Indomaret yang menggunakan barcode bisa membeli solar subsidi.
Sedangkan truk tanpa barcode diwajibkan memakai Dexlite non-subsidi.
Pembayaran dilakukan dengan sistem klaim harian setelah pengisian melalui tanda terima.
Fakta di lapangan memperlihatkan beberapa Dugaan armada Indomaret yang terpantau menggunakan solar subsidi, antara lain:
JBG 036 (W 9219),
JBG 035 (W 8719 NU),
JBG2 003 (W 8653 PE),
S 8197 WC,
W 8933 BL,
S 8921 NM.
Dan masih banyak truk Indomaret dalam jumlah besar setiap harinya yang berseliweran menggunakan solar subsidi, terlihat jelas di lapangan. Fakta ini menguatkan indikasi bahwa praktik tersebut bukan insidental, melainkan sudah berlangsung masif, sistematis, dan terstruktur.
Unsur Pidana: Menurut Biro Hukum Kayat S.H.
Advokat Kayat, S.H. menegaskan bahwa dugaan praktik ini jelas mengandung unsur pidana. Penggunaan BBM bersubsidi yang seharusnya hanya untuk masyarakat kecil, nelayan, petani, dan transportasi umum, tidak boleh dimanfaatkan oleh korporasi besar seperti Indomaret.
Kayat mengurai, pelanggaran ini dapat dijerat dengan:
Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja), yang menyebutkan setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Selain itu, korporasi juga dapat dikenakan sanksi administratif berat, termasuk pencabutan izin usaha, sesuai Peraturan BPH Migas dan Pertamina.
SPBU, Indomaret, dan Pertamina: Sama-Sama Melanggar
Jika benar praktik ini terjadi, maka tidak hanya Indomaret yang bersalah. SPBU sebagai penyedia, Pertamina sebagai pengawas distribusi, dan Indomaret sebagai pemakai BBM subsidi secara tidak sah, semuanya harus dimintai pertanggungjawaban hukum.
Praktik ini merugikan rakyat kecil, karena subsidi BBM berasal dari uang pajak masyarakat untuk membantu kelompok rentan, bukan untuk memperkaya raksasa retail modern.
Ajakan Perlawanan Publik
Rakyat tidak boleh diam melihat penyalahgunaan ini. Kami menyerukan perlawanan hukum, sosial, dan moral:
Laporkan ke aparat penegak hukum setiap temuan truk perusahaan besar yang menggunakan BBM subsidi.
Desak Pertamina agar membuka data transparansi penggunaan barcode subsidi oleh korporasi.
Buat petisi publik untuk menolak pemberian akses subsidi kepada perusahaan besar seperti Indomaret.
Dorong DPR dan pemerintah agar memperketat regulasi distribusi BBM bersubsidi.
BBM subsidi adalah hak rakyat kecil, bukan untuk konglomerasi ritel. Saatnya rakyat bersuara, saatnya hukum ditegakkan, dan saatnya aparat bertindak tanpa pandang bulu! ( red hr jno news )