Petani mengeluh Pupuk di atas HET di Mojokerto, di Saat Harga pupuk turun 20%, pengawasan Pupuk Indonesia lemah.



Jno news Mojokerto |Harga pupuk subsidi telah tetapkan HET masing-masing senilai Rp 2.250 per kg untuk pupuk urea, Rp 2.300 per kg untuk pupuk NPK, serta Rp 3.300 per kg untuk pupuk NPK untuk kakao atau yang juga disebut dengan istilah NPK formula khusus. HET pupuk subsidi tersebut masih sama dengan dari tahun lalu.

Informasi terbaru Sejak 22 Oktober 2025 Harga Pupuk bersubsidi turun 20%
-Urea dari Rp2.250/kg menjadi Rp1.800/kg (turun Rp450/kg)
-Urea dari Rp112.500/sak menjadi Rp90.000/sak (turun Rp22.500/sak)
-NPK dari Rp2.300/kg menjadi Rp1.840/kg (turun Rp460/kg)
-NPK dari Rp115.000/sak menjadi Rp92.000/sak (turun Rp23.000/sak)
-NPK untuk kakao dari Rp3.300/kg menjadi Rp2.640/kg
-NPK untuk kakao dari Rp165.000/sak menjadi Rp132.000/sak
-ZA dari Rp1.700 /kg menjadi Rp1.360/kg (khusus tebu)
-ZA dari Rp85.000 /sak menjadi Rp68.000/sak (khusus tebu)
-Pupuk Organik dari Rp800/kg menjadi Rp640/kg
-Pupuk Organik dari Rp32.000/sak menjadi Rp25.600/sak

Hal tersebut didapat tim ketika menanyakan hal tersebut ke nomor pengaduan resmi Pupuk Indonesia dan menanyakan harga terbaru Pupuk subsidi. Nomor pengaduan nya adalah:  *KEMENTAN +62 823-1110-9690.* Masyarakat ,petani dapat mengadukan pelanggaran HET ke Nomor tersebut dan akan segera di tindaklanjuti.

“Layanan pelanggan bisa diakses oleh petani sebagai saluran pelaporan jika menemukan masalah atau kedapatan kendala mengenai pupuk bersubsidi di tingkat kios, salah satunya mengenai harga jual pupuk bersubsidi di kios,” Kata Nur Pendik, aktivis yang selama ini selalu membela masyarakat  kecil, Saat memberikan keterangan terkait HET Pupuk, di Kantornya, Jalan Raya Ijen Kota Mojokerto. Kamis , 30/10/2025.

Pendik juga menyampaikan," Permasalahan pupuk ini sudah lama se-akan tidak ada penyelesaian, dan ada pembiaran oleh petinggi Pupuk Indonesia maupun jajaran di bawahnya, saya menganggap bahwa laporan masyarakat, terutama laporan kami sebagai pemerhati pertanian tidak ada tanggapan,  bahkan ketika benar terbukti kios ataupun Distributor melanggar mereka hanya teguran saja  dan tetap bisa melakukan aktivitasnya, sangsi yang di berikan hanya sebagai formalitas sehingga ketegasan akan Pak Menteri, saat ini tidak di indahkan oleh Pupuk Indonesia dan jajaran di bawahnya, mereka dibayar untuk pengawasannya tapi tidak  dilakukannya," tegas pendik.

Pendik menambahkan," Saya curiga ada kongkalikong antara distributor, Kios dengan Pengawas Pupuk Indonesia di wilayah itu, kalau tidak ada laporan, tenang-tenang saja, kalau ada berita di media baru semua jajaran turun, di panggil semua kios, seakan mereka bekerja, Menteri Amran Sulaeman tegas, tapi sayang tidak diikuti oleh pemangku pengawasan di bawah, semua hanya seakan formalitas, ketika tidak ada laporan dan berita dianggap aman," tutup pendik.

Terpisah ketika dihubungi via WA Saroyo Utomo Winarno, Senior Manager Regional 3A PT Pupuk Indonesia, ditanyakan terkait bagaimana tindakan tegas dari Pupuk Indonesia adanya berita yang sempat viral terkait harga pupuk di atas HET disaat harga pupuk diturunkan,  sampai detik ini dan berita kami tulis  tidak menjawab pertanyaan tersebut. ( Ir)
Lebih baru Lebih lama