SMKN 1 Sooko Bantah Dugaan Pungli, JNO Berita Temukan Fakta Lapangan Soal Iuran dan Seragam Rp 1,3 Juta


JNO NEWS Mojokerto | Polemik dugaan pungutan pembohong (pungli) di lingkungan SMK Negeri 1 Sooko kembali mencuat setelah adanya somasi dari Lembaga Pengawasan Kebijakan dan Bantuan Investigasi (LPK–BI) yang mengindikasikan indikasi pungutan pada penerimaan peserta didik baru tahun 2024.

Menanganggapi somasi ke–2 yang dilayangkan pada 28 Oktober 2025, pihak sekolah melalui Kepala SMKN 1 Sooko, Dwi Fendi Dadang Adrianto, S.Pd., MT , secara resmi membantah tuduhan tersebut dalam surat bernomor 400.3.8/1028/101.6.27.23/2025 tertanggal 3 November 2025 .
Dalam surat balasan itu, pihak sekolah menyatakan bahwa tuduhan pungli sebagaimana disampaikan LPK–BI adalah tidak benar , dan siap mempertanggungjawabkan secara hukum apabila diperlukan.

Namun, hasil investigasi lapangan yang dilakukan JNO News bersama narasumber berinisial P menemukan adanya dua fakta lapangan yang patut dicermati:

Pada tahun ajaran 2024 , siswa baru dikenakan biaya sebesar Rp1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) untuk seragam sekolah.

Selain itu, terdapat laporan bahwa setiap siswa membayar iuran bulanan sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) .

Fakta-fakta tersebut menimbulkan pertanyaan baru mengenai mekanisme pengelolaan keuangan di lingkungan sekolah negeri, yang menurut peraturan pemerintah dilarang melakukan pungutan bersifat wajib terhadap peserta didik .

Pihak LPK–BI menyatakan akan terus melakukan verifikasi dan klarifikasi lanjutan terkait laporan masyarakat dan hasil investigasi di lapangan.

Sementara itu, masyarakat menunggu langkah tegas dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan pihak terkait guna memastikan tidak ada penyimpangan praktik pungutan di sekolah negeri itu menjadi nyata bukan slogan saja ( red Ud jno news )


Lebih baru Lebih lama