Dugaan Kuat Larangan Media Masuk SPPG Babadan 1 dan Transparansi Publik Dipertanyakan ?


Jnonews.com Nganjuk | Senin 24 November 2025, Insiden dugaan pelarangan awak media untuk masuk ke halaman SPPG Babadan 1, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk kembali memunculkan pertanyaan besar tentang transparansi pengelolaan fasilitas publik yang bersumber dari anggaran negara dan uang pajak masyarakat.

Kejadian bermula ketika awak media mendatangi SPPG tersebut untuk mengkonfirmasi terkait pengelolaan limbah dan sumber pasokan gas Elpiji. Awak media telah memanggil petugas keamanan sebanyak lima kali, namun tidak ada respons. Karena pintu pagar tidak dalam kondisi terkunci, awak media kemudian masuk untuk mencari petugas dan akhirnya bertemu security.

Setelah menyampaikan identitas dan maksud kedatangan sebagai tamu resmi untuk konfirmasi pemberitaan, awak media justru diberikan penjelasan mengenai adanya peraturan yang melarang media masuk ke halaman SPPG, sehingga proses wawancara pun sempat terhambat.

Tidak berhenti di situ hadir juga perwakilan Koramil, dan Kepala SPPG Pak Alfan, yang menyampaikan bahwa larangan tersebut berdasarkan arahan Korwil, Bu Ani, yang menegaskan bahwa media tidak diperbolehkan masuk ke area SPPG.

Setelah berunding akhirnya kita mendapatkan jawaban terkait konfirmasi kami yaitu pengelolaan limbah di ambil petugas limbah dan tiap bulan mengganti dengan nilai kompensasi 500.000 dan elpiji mendapatkan dari agen di tanjung Anom.

Padahal, SPPG merupakan fasilitas operasional pemerintah yang menyangkut layanan publik, menggunakan sumber anggaran yang berasal dari pajak rakyat, sehingga secara hukum dan moral wajib terbuka dan transparan terhadap pengawasan publik, termasuk media massa sebagai pilar demokrasi keempat.

Jika akses informasi dikunci, bagaimana masyarakat bisa mengetahui apakah layanan berjalan benar, apakah pengelolaan limbah dilakukan sesuai aturan, dan apakah pasokan LPG dikelola aman?

Jangan salahkan karyawan di lapangan mereka hanya mengikuti instruksi. Yang harus dipertanyakan adalah pengambil keputusannya.

Kami mengajak seluruh:

  1. Media massa
  2. Lembaga kontrol publik
  3. Aktivis masyarakat
  4. Instansi pemerintah terkait


Untuk bersama-sama mengawal transparansi SPPG, karena fasilitas publik tidak boleh berubah menjadi wilayah tertutup yang anti kritik dan anti konfirmasi.

Keterbukaan informasi adalah hak masyarakat, bukan belas kasihan. SPPG harus menjadi contoh sikap profesional, bukan justru menciptakan kesan seolah-olah ada sesuatu yang disembunyikan.

Transparansi bukan ancaman melainkan kunci menjaga kepercayaan publik. Sudah saatnya SPPG membuka ruang dialog, bersikap humanis, tidak kaku menghadapi media, dan menjadikan kritik sebagai bahan memperbaiki layanan, bukan justru menghalangi akses informasi.

Mari kita awasi bersama, kita jaga SPPG tetap bersih, jujur, dan profesional.(Red jno news hr)


Lebih baru Lebih lama