BERITA JNO Surabaya | Pengadilan Negeri Surabaya mengeksekusi sebuah rumah mewah di kawasan elite Central Park Ketintang, Surabaya, Kamis (13/11/2025). Objek eksekusi diketahui merupakan pejabat menengah Polda Jatim, AKBP Hendro Gunawan , yang kini menjabat Kasubdit di Ditreskoba Polda Jatim.
Eksekusi dilaksanakan atas permohonan permohonan melalui kuasa hukumnya, Judha Sasmita , setelah seluruh proses negosiasi dan mediasi menemui jalan buntu. Rombongan personel dari Polda Jatim, Polrestabes Surabaya, dan Polsek Gayungan dikerahkan untuk memastikan keamanan selama pelaksanaan.
Rumah seluas 134 meter persegi di Blok J Nomor 15 itu telah dibeli oleh pemohon, Gemuruh , melalui proses lelang resmi KPKNL atas permintaan Bank BNI pada Januari 2024 dengan nilai Rp 1,9 miliar. Judha menyebut kliennya telah berupaya mencapai penyelesaian secara damai dengan menawarkan kompensasi Rp 500 juta agar penghuni keluar secara sukarela, atau pembelian kembali sebesar Rp 2,7 miliar. Namun mediasi gagal karena pihak Hendro hanya menawar Rp 2,5 miliar.
“Ketika tidak ada titik temu, eksekusi menjadi satu-satunya langkah hukum,” ujar Judha. Ia menegaskan bahwa secara hukum, rumah tersebut tidak lagi menjadi hak penghuni lama.
Namun kuasa hukum Hendro, Yafet Kurniawan , menyatakan persetujuan keras. Menurutnya, Hendro bukan debitur BNI dan tidak memiliki utang terkait perkara tersebut. Ia menjelaskan, sertifikat rumah yang dipinjamkan kepada keluarga debitur dengan janji utang akan dilunasi, sehingga rumah tidak seharusnya disita.
“Kami menilai lelang ini keliru karena aset jaminan utama adalah pabrik, bukan rumah ini,” tegas Yafet. Ia memastikan akan mengajukan derden verzet (gugatan perlawanan) sekaligus meminta pihak peminjam sertifikat untuk menebus kembali rumah yang disebutnya sebagai satu-satunya milik Hendro.
Proses pengosongan berlangsung kondusif tanpa perlawanan berarti. Aparat PN Surabaya dan kepolisian mengawal ketat seluruh tahapan, sementara warga sekitar hanya pertemuan dari pertarungan. Dalam surat panggilan eksekusi PN Surabaya, Hendro tercatat sebagai penghuni objek pelestarian.(Red/JNO News AT)
