Jnonews.com Mojokerto | Satreskrim Polres Mojokerto Kota bergerak cepat memastikan stabilitas harga pangan, terutama beras, tidak keluar dari koridor Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan aparat dalam menjaga keseimbangan pasar sekaligus melindungi konsumen dari potensi permainan harga.
Kegiatan pengawasan dilakukan pada Selasa (18/11/2025) oleh Satgas Pangan Polres Mojokerto Kota bersama Disperindag, menyasar dua titik strategis: Pasar Modern Superindo di Jalan Bhayangkara dan Pasar Tradisional Tanjung. Tim dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.AP., M.H., bersama personel Kanit Pidsus dan jajaran penyidik.
Di Superindo, stok beras premium tercatat 3.100 kg dengan harga Rp14.900/kg, sementara beras Medium SPHP sebanyak 100 kg seharga Rp12.500/kg. Sedangkan di Pasar Tanjung, stok beras premium mencapai 2.100 kg dengan harga Rp14.800/kg, serta beras medium 1.500 kg seharga Rp13.000/kg. Stok SPHP di pasar tradisional mencapai 200 kg dengan harga Rp12.000/kg.
Namun, kegiatan ini bukan sekadar pengecekan angka dan stok. Satgas Pangan juga memberikan peringatan tegas bagi pedagang yang menjual di atas HET maupun yang kedapatan menjual beras tanpa izin edar. Pendekatan persuasif tetap dikedepankan, namun ketegasan disiapkan bila ditemukan pelanggaran.
AKP Siko menegaskan bahwa pengawasan ini tidak boleh berhenti. “Kami tidak hanya menindak, tetapi mengajak. Masyarakat, pedagang, lembaga, komunitas—semua punya peran dalam menjaga stabilitas harga,” ujarnya.
Melalui gerakan “Sadar dan Peduli Kontrol Harga Pangan”, Polres Mojokerto Kota mendorong kolaborasi antara masyarakat, dinas terkait, lembaga advokasi, media, hingga penggilingan beras untuk ikut memantau dan melaporkan potensi penyimpangan harga di lapangan. Transparansi menjadi kunci utamanya.
Ke depan, pengawasan akan dilakukan secara rutin dan insidentil di seluruh wilayah Kota Mojokerto. Dinas perdagangan juga diminta meningkatkan edukasi kepada pedagang mengenai HET, mutu beras, kemasan, hingga proses perizinan edar agar tidak ada lagi pelanggaran yang muncul akibat ketidaktahuan.
Operasi ini menunjukkan bahwa pengendalian harga bukan hanya tanggung jawab aparat, tetapi gerakan bersama seluruh elemen masyarakat untuk memastikan pangan tetap terjangkau dan distribusi berjalan sesuai aturan.
(Red jno news hr)
