Www.jnonews.com Mojokerto | Program pembangunan revitalisasi satuan pendidikan di TK 17 Agustus, Desa Beratwetan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, menjadi sorotan tajam tim awak media bersama LSM. Proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 ini dinilai minim transparansi dan menyisakan banyak temuan di lapangan.
Berdasarkan papan informasi proyek, kegiatan tersebut merupakan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025, dengan pekerjaan pembangunan ruang kelas baru beserta mebeler serta pembangunan ruang UKS beserta mebeler, dengan nilai anggaran sebesar Rp 313.217.000,-.
Adapun pelaksana kegiatan tercantum atas nama Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) TK 17 Agustus, beralamat di Jl. H.Abd. Fatah No. 1, Desa Beratwetan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, dengan waktu pelaksanaan 75 hari kalender (12 Oktober s/d 25 Desember 2025).
Pelaksana Tidak Pernah Ada di Lokasi
Saat tim awak media dan LSM melakukan klarifikasi langsung ke lokasi proyek, tidak ada satupun pelaksana teknis maupun penanggung jawab pekerjaan berada di tempat. Untuk memperoleh keterangan, awak media mewawancarai Yeni Rahayu salah satu guru di sekolah tersebut.
Dalam keterangannya, guru tersebut menyarankan agar awak media menghubungi eksekutif bernama Inun. Namun ketika dihubungi melalui sambungan WhatsApp di nomor 0857-8535-xxxx, yang bersangkutan hanya memberikan janji dan berbagai alasan, serta tidak pernah memberikan akses atau penjelasan teknis terkait pekerjaan pembangunan.
Hingga berita ini diturunkan, pelaksana tidak pernah membahas awak media secara langsung dan tidak memberikan klarifikasi resmi.
Banyak Temuan di Lapangan, K3 Diduga Diabaikan
Dari hasil pantauan langsung di lokasi, tim media dan LSM menemukan sejumlah kejanggalan, di antaranya:
Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) belum maksimal, pekerja terlihat belum menggunakan alat pelindung diri (APD) standar.
Metode pekerjaan bangunan diperkirakan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Kualitas dan spesifikasi pekerjaan yang disinyalir tidak sesuai spesifikasi teknis (spek) yang seharusnya diterapkan pada bangunan pendidikan.
Padahal, penerapan K3 telah diatur secara tegas dalam:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi,
serta Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
Sementara itu, dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan RAB dan spesifikasi teknis berpotensi melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya.
Akan Dilaporkan ke Dinas Terkait
Atas berbagai temuan temuan tersebut, tim awak media bersama LSM menyatakan akan segera melaporkan hasil temuan temuan lapangan ini ke dinas dan instansi terkait, guna dilakukan pemeriksaan dan evaluasi secara menyeluruh.
“Anggaran ini bersumber dari APBN dan digunakan untuk fasilitas pendidikan. Sudah seharusnya pelaksanaannya transparan, sesuai RAB, spek, dan mengutamakan keselamatan kerja,” tegas perwakilan LSM.
Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada hak jawab maupun klarifikasi resmi dari pelaksana kegiatan, meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan berulang kali.
Jurnalis Johanes tim 7
