Tak Masuk Usulan PPPK, Tiga Honorer Kota Mojokerto Pertanyakan Keputusan Pemkot



Jawa Nusantara Organistation.com
Mojokerto – Keputusan Pemerintah Kota Mojokerto yang tidak memperpanjang kontrak kerja tiga tenaga honorer memicu tanda tanya dan kekecewaan. Ketiganya menerima surat pemberitahuan pada 1 Desember 2025 yang menyatakan bahwa kontrak kerja mereka akan berakhir pada 31 Desember 2025 dan tidak dilanjutkan pada tahun 2026. Senin (22/12/2025).

Tiga tenaga honorer tersebut masing-masing Isfan Hari, operator operasional Rumah Tangga Peduli Lansia (RPL) Tribuana Tunggadewi di bawah Dinas Sosial P3A, serta dua petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), yakni Noer Pendik dan Akhmad Khavid.
Salah satu honorer, Noer Pendik, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut dinilai tidak berpihak kepada tenaga honorer yang telah lama mengabdi. 

Ia menyebutkan bahwa dirinya bersama dua rekannya tidak pernah mendapatkan penjelasan yang memadai terkait dasar kebijakan tersebut, termasuk alasan tidak diusulkannya mereka dalam seleksi PPPK paruh waktu tahap pertama.

“Kami merasa diabaikan. Tidak ada penjelasan detail, bahkan kami meminta agar pemerintah daerah mengeluarkan SPTJM sebagai bentuk tanggung jawab dan keterbukaan atas keputusan ini,” ujar Noer Pendik kepada wartawan.

Ia menambahkan, perjuangan yang dilakukan bertujuan agar pemerintah memberikan kejelasan status serta kepastian hukum bagi tenaga honorer yang terdampak, mengingat selama ini mereka telah menjalankan tugas dan fungsi pelayanan publik secara maksimal.

Perhatian terhadap kasus ini juga datang dari Gajah Muda Nusantara (GMN). Wakil Sekretaris DPP GMN, Riki Rosadi, menyatakan bahwa pihaknya siap mengawal persoalan ini agar mendapatkan solusi yang adil.

“Masalah ini akan kami laporkan ke DPD GMN Kota Mojokerto dan Ketua Umum. Kami menilai perlu ada keberpihakan terhadap tenaga honorer yang sudah lama bekerja dan menggantungkan hidupnya dari pengabdian tersebut,” kata Riki.

Sampai saat ini, belum ada klarifikasi maupun keterangan resmi dari Pemerintah Kota Mojokerto mengenai alasan pemutusan kontrak dan mekanisme pengusulan PPPK paruh waktu terhadap ketiga tenaga honorer tersebut.

Jurnalis Johanes
Lebih baru Lebih lama