![]() |
| Properti ilustrasi jno news |
JNO NEWS | Jakarta |
Keputusan DPR RI melalui Komisi III yang selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai institusi yang berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Penegasan tersebut dipandang sebagai langkah konstitusional untuk menjaga keseimbangan ketatanegaraan serta keberlanjutan reformasi sektor keamanan.
Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan bahwa posisi Polri di bawah Presiden merupakan amanat Undang-Undang Dasar dan sejalan dengan semangat reformasi, guna memastikan Polri tetap berstatus sebagai institusi sipil yang profesional, independen, serta bertanggung jawab dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, menyambut baik sikap DPR RI dan putusan MK tersebut. Ia menilai kejelasan hukum ini memberikan kepastian arah kelembagaan Polri.
“Penegasan ini adalah keputusan yang tepat dan menenangkan publik. Posisi Polri di bawah Presiden merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas nasional dan konsistensi reformasi,” ujar Baihaki.
Ia menambahkan, garis komando yang jelas akan memperkuat efektivitas kerja Polri sekaligus mencegah intervensi kepentingan politik maupun birokrasi. AMI juga menilai keputusan tersebut menutup polemik wacana penempatan Polri di bawah kementerian tertentu.
AMI berharap Polri dapat semakin fokus meningkatkan kualitas pelayanan publik, penegakan hukum yang adil, serta memperkuat kepercayaan masyarakat.
