Kriminalisasi Obrolan Wartawan? Pimred Mimbar Demokrasi Tegaskan Perlawanan demi Martabat Pers

Properti www.jnonews.com

Www.jnonews.com, Surabaya | Pemimpin Redaksi Media Mimbar Demokrasi, Zainal Abidin, menyatakan kesiapannya menghadapi laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Eko Andhika Saputra ke Polrestabes Surabaya. Namun lebih dari sekadar persoalan pribadi, Zainal menilai kasus ini menyentuh persoalan serius tentang keadilan dan kebebasan insan pers.

Menurut Zainal, laporan tersebut berangkat dari percakapan santai di grup WhatsApp internal wartawan yang bersifat tertutup dan tidak dimaksudkan untuk konsumsi publik. Ia menilai, membawa percakapan internal ke ranah pidana merupakan langkah berlebihan dan berpotensi menyesatkan penegakan hukum.

“Kalau candaan sesama jurnalis di ruang tertutup bisa dipidanakan, maka ini alarm bahaya bagi kebebasan pers,” ujarnya, Kamis (29/1/2026).

Zainal menegaskan, tidak ada unsur penghinaan atau serangan kehormatan pribadi dalam percakapan tersebut. Ia juga mengingatkan bahwa polemik yang melibatkan pelapor bukanlah hal baru di kalangan jurnalis, dengan catatan konflik serupa yang pernah terjadi dan berakhir pada permintaan maaf terbuka di masa lalu.

Selain itu, Zainal mempertanyakan proses diterbitkannya Laporan Polisi (LP), yang menurutnya perlu dikaji lebih mendalam agar tidak mencederai rasa keadilan dan profesionalitas aparat.

Ia menyerukan kepada seluruh insan pers untuk tidak diam. “Ini bukan soal saya, ini soal keberanian pers melawan upaya pembungkaman,” tegasnya.(Red jno news hr)
Lebih baru Lebih lama