Pamekasan |www.jnonews.com | Dugaan penyelundupan narkotika oleh oknum petugas Lapas Kelas IIA Pamekasan kembali menyoroti rapuhnya sistem pengawasan di lingkungan pemasyarakatan. Seorang petugas berinisial KS, yang bertugas di Pos Penjaga Pintu Utama (P2U), diduga mencoba memasukkan barang terlarang ke dalam area lapas.
Upaya tersebut berhasil digagalkan oleh Kepala Regu Pengamanan (Karupam) sebelum barang yang diduga narkotika itu masuk ke blok hunian warga binaan. Meski tidak sampai beredar, peristiwa ini dinilai sebagai peringatan serius terhadap manajemen pengamanan lapas.
Sekretaris Jenderal Aliansi Madura Indonesia (AMI), Abdul Aziz, SH, menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran individu semata, melainkan cerminan kegagalan sistem pengawasan yang berada di bawah tanggung jawab Kepala Lapas (Kalapas) dan jajaran pengamanan.
“Kalapas tidak boleh lepas tangan. P2U adalah benteng terakhir pengamanan. Jika di titik paling vital saja masih terjadi dugaan penyelundupan narkotika, itu menandakan kontrol internal tidak berjalan maksimal,” tegas Abdul Aziz, Selasa (14/1).
Menurutnya, posisi P2U merupakan jalur paling krusial keluar-masuk barang dan orang. Oleh karena itu, kelengahan di titik tersebut patut diduga sebagai bentuk kelalaian serius pimpinan lapas, termasuk Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP).
AMI juga mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI serta Kanwil Ditjen PAS Jawa Timur agar menangani kasus ini secara transparan dan tidak berhenti pada pemeriksaan internal semata. Informasi yang diterima AMI menyebutkan, oknum petugas tersebut telah diamankan dan dibawa ke Kanwil Ditjen PAS Jatim untuk dimintai keterangan.
“Jika benar ada unsur narkotika, maka proses hukum pidana wajib ditempuh. Serahkan ke kepolisian, copot dari jabatan, dan pecat secara tidak hormat. Jangan ada praktik pembiaran atau perlindungan atas nama institusi,” ujar Abdul Aziz.
Lebih jauh, AMI menilai bahwa maraknya kasus narkotika di dalam lapas di berbagai daerah menunjukkan adanya masalah sistemik, di mana oknum petugas kerap menjadi bagian dari mata rantai peredaran gelap narkotika. Penanganan setengah hati justru akan memperkuat stigma bahwa lapas adalah sarang narkotika.
“Lapas seharusnya menjadi tempat pembinaan dan pemulihan, bukan ladang subur peredaran narkoba. Jika kementerian ingin mematahkan anggapan bahwa lapas adalah sarang narkotika, maka kasus seperti ini harus dibuka secara terang-benderang dan ditindak tegas,” tambahnya.
AMI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, serta membuka kemungkinan langkah advokasi lanjutan apabila penanganannya dinilai lamban, tidak transparan, atau berpotensi mengaburkan fakta.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Lapas Kelas IIA Pamekasan, Kalapas, maupun Kanwil Ditjen PAS Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum petugas berinisial KS tersebut.
(Red JNO News BA)
