Polres Mojokerto Kota Terbitkan SP2HP Kasus Dugaan Perampasan Kemerdekaan di Kantor BFI Finance, Kuasa Hukum Soroti Lambannya Penanganan



Www.jnonews.com Mojokerto | Kepolisian Resor Mojokerto Kota melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) resmi menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/627/SP2HP Ke-4/XII/RES.1.24/2025/Reskrim tertanggal 30 Desember 2025, terkait tindak pidana perampasan dan perampasan kemerdekaan seseorang yang terjadi di Kantor BFI Finance, Jalan Pahlawan, Kota Mojokerto, pada tanggal 24 September 2025, yang menimpa Setyono, warga Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa perkara ini dilaporkan oleh Firma Hukum ELTS dan melibatkan beberapa pihak sebagai terlapor, yakni Rahmad W, Henry DS, Tri Widiyatmoko Hendro, dan Faris. Sementara dari pihak perusahaan, penyidik ​​telah memeriksa Anjas Permata Ilmansyah, SH, selaku pimpinan BFI Finance Cabang Mojokerto.

Penyidik ​​menyatakan telah memeriksa Saksi-saksi dari pihak pelapor maupun terlapor. Pada saat ini, perkara yang dituntut telah memasuki tahap pemeriksaan saksi ahli pidana untuk pendalaman unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Relevansi KUHP Baru: Ancaman Hukuman Semakin Berat

Sejak tanggal 2 Januari 2026, Indonesia resmi diberlakukan KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang menggantikan KUHP peninggalan kolonial Belanda. Dalam KUHP baru, kejahatan terhadap kemerdekaan dan pemaksaan seseorang diatur lebih tegas.

• Pasal 446 mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum merampas atau mempertahankan perampasan kemerdekaan orang lain dapat dipidana hingga 7 tahun penjara, dan dapat meningkat menjadi 9 tahun jika mengakibatkan luka berat serta 12 tahun jika mengakibatkan kematian.

• Pasal 482 mengatur pemerasan, yakni memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman untuk menyerahkan barang atau membuat pengakuan utang, dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara.

• Pasal 483 mengatur pengancaman, dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara.

Dengan dasar hukum ini, dugaan peristiwa yang terjadi di Kantor BFI Mojokerto tidak dapat lagi dianggap sebagai masalah administrasi atau perdata, melainkan tindak pidana serius.

Kuasa Hukum Pelapor: Proses Terlalu Lamban dan Tidak Wajar

Kuasa hukum pelapor dari Firma Hukum ELTS, Agus Sholahuddin, SH, menilai penanganan perkara ini sangat lamban dan tidak mencerminkan asas keadilan yang cepat dan profesional.

Terlebih lagi, SP2HP tertanggal 30 Desember 2025, namun baru diterima korban, Setiyono, pada 12 Januari 2026, menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi dan profesionalisme penyidik.

Peristiwa terjadi 24 September 2025, tapi sampai akhir Desember baru masuk pemeriksaan saksi ahli. Padahal semua pihak, lokasi, dan peristiwanya sangat jelas. Ini bukan perkara rumit, tegas Agus.

Menurutnya, perkara ini tergolong struktur yang jelas (tertangkap struktur), karena terjadi di kantor resmi perusahaan pembiayaan dan melibatkan individu-individu yang identitasnya mudah ditelusuri.

“Kalau aparat serius, penetapan tersangka seharusnya bisa dilakukan jauh lebih cepat. Lambannya proses ini berisiko menghilangkan alat bukti dan prasyarat tanggung jawab hukum,” tambahnya.

Firma Hukum ELTS Siap Tempuh Jalur Pengawasan

Agus menegaskan tidak akan tinggal diam bila kasus ini terus tertahan dalam tahap penyelidikan.

“Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan hukum, kami siap menempuh langkah lanjutan, termasuk melapor ke Propam Polda Jatim,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa perkara ini menyangkut hak asasi manusia, bukan hanya sekedar penyelesaian kredit.

"Ini bukan soal utang-piutang. Ini soal seseorang yang diduga dikurung, ditekan, dan dirampas independensinya di kantor perusahaan pembiayaan. Itu pidana murni," pungkas Agus.

Opini Redaksi: Kinerja Polres Mojokerto Kota Layak Dipertanyakan

Melihat waktu penanganan yang telah berjalan lebih dari tiga bulan tanpa kejelasan status hukum para terlapor, wajar jika masyarakat memahami keseriusan dan profesionalitas Polres Mojokerto Kota.

Dalam perkara dengan:

• tempat kejadian jelas,

• Saksi dan korban tersedia,

• identitas diketahui,

seharusnya tidak memerlukan waktu berbulan-bulan hanya untuk menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan, tidak ada alasan hukum untuk berlama-lama hanya di tahap penyelidikan.

Jika lambannya proses ini dibiarkan, bukan hanya kepercayaan publik terhadap kepolisian yang tergerus, tetapi juga membuka preseden buruk bahwa korporasi dan pihak yang berpengaruh bisa “kebal hukum” ketika berhadapan dengan rakyat kecil.( Red jno news Rz )
Lebih baru Lebih lama