Dugaan Ilegalitas Trayek dan Legalitas Usaha CNG di Mlirip Jadi Sorotan

Jno News 

Mojokerto,Jno News Sabtu 21 Februari 2026 | Tim awak media mendatangi kediaman Pak Edi di Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Pak Edi diketahui sebagai owner PT Energi Alam Utama yang bergerak di bidang distribusi gas CNG non subsidi.

Kedatangan awak media bertujuan mengonfirmasi legalitas usaha dan izin trayek transportasi CNG. Namun, saat dikonfirmasi, Pak Edi menyampaikan, “sudah ada wartawan yang klarifikasi dan foto legalitas tetangga sendiri, dan PT kita sudah memiliki ijin kendaraan bermotor angkutan khusus.”

Meski demikian, awak media menilai terdapat kejanggalan karena dokumen legalitas usaha dan izin trayek tidak diperlihatkan secara langsung. Di lokasi usaha yang berupa rumah tinggal di kawasan padat penduduk, ditemukan dua unit kendaraan jenis Traga dan empat kendaraan lain terparkir di lahan samping mushola. Nomor polisi yang teridentifikasi antara lain N 8726 FC, AE 8572 SM, S 8206 NL, S 9971 UP, W 8792 QF, serta satu unit lainnya belum tercatat.

Secara regulasi, distribusi dan pengangkutan gas CNG bertekanan tinggi wajib memenuhi standar keselamatan dan perizinan ketat. Jika terbukti tidak mengantongi izin usaha atau trayek resmi, hal ini berpotensi melanggar:

UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (ancaman pidana hingga 6 tahun dan denda miliaran rupiah).

UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (terkait izin angkutan khusus).

Peraturan keselamatan penyimpanan dan distribusi bahan berbahaya.

Awak media meminta instansi terkait melakukan penelusuran dan penindakan sesuai hukum yang berlaku.(Red hr)

Lebih baru Lebih lama