Dugaan legalitas Trayek transportasi dan Legalitas Usaha CNG CV SPP Magersari Disorot

Jno News 


Mojokerto, Kamis 02 Februari 2026 – Tim awak media melakukan penelusuran terhadap operasional pengiriman gas CNG milik CV SPP (Sankara Putra Pratama) di wilayah Magersari, Kota Mojokerto. Klarifikasi dilakukan langsung kepada salah satu sopir armada pengiriman.

Dalam keterangannya, sopir tersebut menyampaikan, “ijin kita sudah ditingkatkan menjadi ijin gas.”

Untuk memastikan kebenaran pernyataan tersebut, tim mendatangi gudang CV SPP di kawasan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari. Namun lokasi dalam keadaan terkunci dan owner CV SPP, Pak Yusuf, yang disebut masih aktif bekerja di salah satu inspektorat di Mojokerto, belum dapat ditemui.

Di lapangan, ditemukan beberapa kendaraan operasional, di antaranya:

S 8011 NL (Traga putih)

S 8167 HN (Traga putih)

S 8022 NL (Traga putih)

W 9204 PG (Truk)

S XXXX UP (Truk)


Secara regulasi, pengangkutan gas CNG bertekanan tinggi wajib memenuhi ketentuan keselamatan dan perizinan ketat sesuai UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta regulasi perizinan berusaha berbasis risiko (OSS).

Apabila terbukti beroperasi tanpa izin lengkap, pelaku usaha berpotensi dijerat sanksi pidana berupa denda, pencabutan izin usaha, hingga ancaman pidana penjara sesuai ketentuan migas dan perizinan usaha

( Red hr).


Lebih baru Lebih lama