![]() |
| Jno news |
Mojokerto, Jno News | Polemik dugaan penggelontoran pupuk cair berlebih di persawahan Jabung Desa Gebangsari, Kecamatan Jatirejo kian memanas. Setelah somasi dilayangkan oleh Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI), pihak PT Enero melalui humas berinisial M menyampaikan bahwa pengangkutan dan aplikasi pupuk menjadi tanggung jawab pihak ketiga.
Namun fakta di lapangan menunjukkan transporter berinisial UM yang disebut milik Usman masih terus beroperasi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: apakah ada tindakan pengawasan nyata atau hanya sebatas klarifikasi administratif?
LPRI menegaskan akan terus mengawal aktivitas transporter tersebut. “Jika benar ada dugaan limbah yang dikamuflase sebagai pupuk cair, maka ini bukan sekadar pelanggaran teknis, tetapi persoalan serius lingkungan hidup,” tegas perwakilan LPRI.
Publik kini menanti: seberapa kuat pengawasan terhadap transporter UM, dan apakah hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu?(Dikutip dari media online Lirapos.id)
