Polemik Dugaan Penanaman Tiang WiFi dan Isu Rp50 Juta di Sidoarjo: Unit Tipidter Bantah Keras, Wartawan Soroti Transparansi Penanganan



Sidoarjo |www.jnonews.com 
Dugaan tersebut merupakan tindakan yang tidak wajar terkait pemasangan tiang jaringan telekomunikasi di wilayah Pilang, Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, kembali menjadi sorotan publik.

Pemberitaan yang beredar di media sosial hingga platform digital, termasuk TikTok dan sejumlah media online, menimbulkan dugaan adanya “uang Rp50 juta” dalam proses penanganan perkara. Namun, Unit Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo secara tegas membantah tudingan tersebut.

Peristiwa ini bermula dari laporan masyarakat yang mengunggah adanya aktivitas instalasi tiang jaringan yang disebut sebagai tiang WiFi ilegal. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat melakukan penyelidikan pada hari Selasa lalu dengan tujuan memastikan legalitas kegiatan di lapangan.

Menurut keterangan dari unit pihak yang menangani perkara, langkah pengamanan yang dilakukan murni bagian dari prosedur klarifikasi atas laporan masyarakat. 


Mereka menegaskan bahwa pemberitaan yang berkembang dinilai terlalu jauh dan tidak sepenuhnya Merujuk pada dokumen resmi maupun fakta teknis proyek.

“Kami sangat menyayangkan munculnya pemberitaan yang langsung mengarah pada dugaan praktik kotor tanpa melihat dokumen perizinan secara utuh,” ungkap salah satu anggota yang terlibat dalam penanganan kasus tersebut.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa aktivitas di Jalan Raya Pilang Wonoayu itu bukan penanaman tiang WiFi ilegal, melainkan bagian dari proyek pemasangan jaringan 5G. 

Proyek tersebut disebut merupakan bagian dari perluasan jaringan telekomunikasi yang dimenangkan melalui tender oleh perusahaan penyedia infrastruktur jaringan, kemudian dilanjutkan melalui kontrak kerja kepada pihak pelaksana hingga subkontraktor.

Pihak yang menangani perkara juga menyatakan siap menunjukkan dokumen perizinan dan kerja sama proyek jika diperlukan, guna menyebarkan informasi yang tersebar. 

Namun, mereka menegaskan bahwa substansi dokumen tidak bisa disampaikan secara sembarangan karena berkaitan dengan administrasi perusahaan dan kontrak bisnis.

Di sisi lain, isu dugaan “tangkap lepas” serta nominal Rp50 juta tetap menjadi bahan perbincangan hangat di kalangan wartawan Sidoarjo. Sejumlah jurnalis transparansi transparansi proses klarifikasi agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

Kasubnit yang menangani perkara tersebut menjelaskan bahwa pelepasan pekerja dilakukan setelah pemeriksaan, menunjukkan kesempurnaan izin proyek. 

Menurutnya, secara logika kecil kemungkinan perusahaan dengan dokumen lengkap akan melakukan praktik suap.

"Kami bergerak cepat karena ada laporan masyarakat. Setelah dicek, pihak pekerja menunjukkan perizinan lengkap sehingga tidak ada dasar hukum untuk dihilangkan. Soal isu Rp50 juta, itu tidak berdasar," tegasnya.

Meski bantahan telah disampaikan, polemik ini menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan informasi, baik oleh media maupun aparat. 

Publik menuntut transparansi, sementara insan pers dituntut menjaga independensi, akurasi, serta verifikasi data sebelum mempublikasikan berita.

Sebagai pilar demokrasi, pers diharapkan tetap netral, tidak berpihak, serta mengedepankan prinsip cek dan ricek agar informasi yang sampai ke masyarakat benar-benar berimbang. 

Di sisi lain, aparat penegak hukum juga menuntut agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.

Kasus ini pun menjadi refleksi bahwa di era informasi cepat, isu yang belum terverifikasi bisa berkembang pembohong. 

Oleh karena itu, klarifikasi berbasis data, komunikasi terbuka, dan profesionalisme semua pihak menjadi kunci agar polemik serupa tidak terus berulang.(Red sy)
Lebih baru Lebih lama