Dugaan “Tangkap Lepas” di Polsek Grati Disorot, Pernyataan Pejabat Berbeda Picu Pertanyaan Publik

www.jnonews.com

Www.jnonews.com | Pasuruan, Dugaan melakukan praktik “tangkap lepas” terhadap seorang warga berinisial SY asal Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, memantik perhatian masyarakat. Isu yang berkembang menyebut adanya dugaan tebusan hingga puluhan juta rupiah agar dianggap terhindar dari proses hukum.

Situasi kian menjadi sorotan setelah muncul perbedaan pernyataan antara Kapolsek Grati dan Kanit Reskrim Polsek Grati. Saat dikonfirmasi, Kapolsek mempersilakan media awak mengklarifikasi langsung kepada Kanit Reskrim.

Kanit Reskrim Polsek Grati, Aipda Slamet, membantah isu adanya tebusan Rp50 juta. Ia menyatakan bahwa SY tidak ditetapkan sebagai tersangka, melainkan Saksi, dengan pertimbangan bahwa transaksi yang terjadi berupa pinjaman uang dengan jaminan sepeda motor dan dilakukan secara terbuka.

Namun, di tengah klarifikasi tersebut, publik menafsirkan perbedaan istilah antara “menggadaikan” dan “pinjaman dengan jaminan”. Perkara ini juga dikaitkan dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, sehingga mendorong desakan agar proses penanganan dilakukan secara transparan dan profesional.( Red js )
Lebih baru Lebih lama