Kekuatan Pena Bersatu Dalam Solidaritas Peduli Jurnalis, Bak Nuklir siap Di ledakan Di Jawa Timur

Jno News


Jno News | Surabaya, Ratusan jurnalis dari berbagai daerah di Jawa Timur menggelar aksi solidaritas di halaman Mapolda Jawa Timur, Rabu (18/03/2026), sebagai respons atas penangkapan seorang wartawan, Muhammad Amir, dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polres Mojokerto Kabupaten.

Aksi yang digalang oleh Aliansi Jurnalis Jawa Timur dan Aliansi Jawa Timur Peduli Jurnalis ini bukan sekadar unjuk rasa biasa. Mereka datang membawa satu pesan tegas: ada yang tidak beres dalam konstruksi hukum di balik OTT tersebut.

Para jurnalis menilai, proses penangkapan itu menyisakan lebih banyak pertanyaan ketimbang jawaban. Dalam perspektif hukum pidana, OTT seharusnya berdiri di atas prinsip due process of law—peristiwa pidana yang nyata, bukti permulaan yang cukup, serta bebas dari skenario. Namun, dalam kasus ini, justru muncul dugaan sebaliknya: sebuah operasi yang terkesan dirancang, bukan spontan.

Kecurigaan ini mendorong para jurnalis melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke sejumlah lembaga internal kepolisian, mulai dari Propam, Wassidik Krimum, hingga Irwasda Polda Jatim. Mereka menuntut pemeriksaan menyeluruh yang tidak sekadar formalitas, tetapi benar-benar menguji integritas proses hukum yang berjalan.

Koordinator aksi, Bung Taufik, menyampaikan kritik tajam terhadap pola penegakan hukum yang dinilai berpotensi menyimpang. Ia menegaskan bahwa jika dugaan rekayasa dalam OTT terbukti, maka persoalan ini bukan lagi sekadar pelanggaran prosedur, melainkan sudah masuk wilayah serius: penyalahgunaan kewenangan.

“Jika hukum dipakai sebagai alat skenario, maka keadilan hanya menjadi ilusi. Ini bukan hanya soal satu orang wartawan, tapi soal masa depan kebebasan pers,” tegasnya.

Lebih jauh, desakan juga diarahkan kepada pimpinan Polres Mojokerto Kabupaten. Kapolres dan Kasat Reskrim diminta untuk segera dievaluasi bahkan dicopot, sebagai bentuk pertanggungjawaban moral sekaligus langkah menjaga marwah institusi.

Di sisi lain, para jurnalis juga menuntut penangguhan penahanan terhadap Muhammad Amir. Mereka menilai, dalam kerangka KUHAP, penahanan bukanlah kewajiban mutlak, melainkan opsi yang harus didasarkan pada alasan objektif dan subjektif yang kuat. Tanpa itu, penahanan justru berpotensi melanggar asas praduga tak bersalah.

Aksi ini juga membuka kritik lebih luas terhadap kebijakan Polres Mojokerto Kabupaten terkait kemitraan media. Pimpinan sejumlah media, termasuk Jno News, menyoroti aturan yang mensyaratkan media harus terverifikasi Dewan Pers dan jurnalis memiliki UKW untuk bisa bekerja sama.

Menurut mereka, kebijakan tersebut problematik. Secara normatif, tidak ada ketentuan yang mewajibkan verifikasi Dewan Pers sebagai syarat legalitas perusahaan pers. Undang-undang hanya mensyaratkan badan hukum pers, bukan status verifikasi.

Begitu pula dengan UKW (Uji Kompetensi Wartawan), yang dinilai lebih sebagai instrumen peningkatan kapasitas, bukan kewajiban hukum yang bersifat memaksa.

“Kalau itu dijadikan syarat mutlak, dasar hukumnya apa? Pasal berapa, ayat berapa? Jangan sampai regulasi dipelintir untuk membatasi ruang gerak media independen,” ujar salah satu pimpinan media dalam forum tersebut.

Pernyataan ini menegaskan adanya kekhawatiran bahwa standar-standar administratif tertentu justru dijadikan alat seleksi yang tidak adil, bahkan berpotensi menguntungkan pihak tertentu dan meminggirkan media yang tidak berada dalam lingkaran kepentingan.

Aksi di Mapolda Jatim pun menjadi lebih dari sekadar solidaritas—ia menjelma menjadi perlawanan terhadap potensi kriminalisasi profesi jurnalis sekaligus pengingat bahwa kebebasan pers bukanlah privilese, melainkan hak konstitusional yang harus dijaga.

Bagi para jurnalis, kasus ini adalah ujian. Bukan hanya bagi aparat penegak hukum, tetapi juga bagi komitmen negara dalam memastikan bahwa hukum tidak berubah menjadi alat kekuasaan, dan pers tetap berdiri sebagai pilar demokrasi, bukan korban berikutnya.(Hr)
Lebih baru Lebih lama