![]() |
| Jno news |
JNO NEW | MOJOKERTO, Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Sooko, Kabupaten Mojokerto, kian mengemuka setelah adanya konfirmasi langsung dari pihak sekolah yang tidak menampik adanya biaya dalam proses penerimaan siswa baru.
Dalam pertemuan dengan awak media, Humas sekolah, Bu Hilmi, mengakui bahwa terdapat biaya yang dibebankan kepada siswa baru. Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari kebutuhan lembaga yang belum sepenuhnya dapat ditanggung oleh anggaran pemerintah.
“Kalau pendaftaran siswa baru, ya pasti ada biaya. Itu kembali ke siswa, seperti seragam dan kebutuhan lain,” ujarnya.
Saat ditanya terkait kecukupan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), pihak sekolah menyebut bahwa anggaran tersebut belum mampu menutup seluruh kebutuhan, khususnya kegiatan ekstrakurikuler dan pembiayaan tenaga tambahan.
Namun, di balik pengakuan tersebut, muncul persoalan serius terkait legalitas pungutan di madrasah negeri yang berada di bawah naungan .
Secara tegas, melalui berbagai regulasi dan pedoman pembiayaan pendidikan madrasah telah menekankan bahwa madrasah negeri tidak diperbolehkan melakukan pungutan yang bersifat wajib dan mengikat kepada peserta didik maupun orang tua. Komite madrasah hanya diperkenankan menghimpun sumbangan sukarela, bukan pungutan dengan nominal tertentu yang ditentukan di awal.
Prinsip ini juga sejalan dengan aturan umum pendidikan nasional yang melarang pungutan di sekolah negeri apabila tidak sesuai ketentuan dan berpotensi memberatkan masyarakat. Artinya, setiap bentuk biaya yang telah ditentukan nominalnya—terlebih menjadi syarat daftar ulang—berpotensi masuk kategori pungli jika tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Meski demikian, pihak MAN 2 Sooko berdalih bahwa mekanisme pungutan dilakukan melalui komite sekolah sebagai bentuk “kesepakatan” dengan wali murid. Bahkan, biaya daftar ulang yang disebut mencapai Rp2,7 juta untuk siswa laki-laki dan Rp2,8 juta untuk perempuan diakui sebagai bagian dari kebutuhan yang telah dibahas bersama.
“Kami tidak memaksa, orang tua ditanya kesanggupannya, bahkan bisa mencicil. Semua melalui komite dan ada hitam di atas putih,” jelas pihak sekolah.
Dalih “kesepakatan komite” inilah yang kini menjadi sorotan publik. Banyak pihak menilai praktik tersebut telah melenceng dari fungsi komite sebagai mitra transparansi, dan justru berpotensi menjadi alat legalisasi pungutan.
Sorotan semakin tajam ketika dikaitkan dengan besarnya dana BOS yang disebut mendekati Rp1 miliar per tahun. Publik mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran serta urgensi pembebanan biaya tambahan kepada siswa.
Sikap tegas terhadap praktik pungli sebelumnya juga telah disampaikan oleh yang melarang segala bentuk pungutan di sekolah negeri, termasuk untuk seragam. Hal serupa ditegaskan oleh yang berkomitmen menutup celah pungli dan menghadirkan solusi pembiayaan bagi siswa.
Dengan adanya aturan dari yang melarang pungutan wajib di madrasah negeri, maka praktik yang terjadi di lapangan patut diuji dan diawasi secara serius oleh pihak berwenang.
Desakan pembubaran komite sekolah yang terindikasi melegalkan pungli pun mulai menguat. Masyarakat diminta lebih kritis dan berani menolak praktik yang menyimpang dari prinsip keadilan pendidikan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pendidikan bukan ruang kompromi kepentingan, melainkan hak dasar yang harus dijaga integritasnya. Ketika pungutan menjadi syarat, maka yang dipertaruhkan bukan hanya uang orang tua, tetapi masa depan kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.
Seruan pun semakin lantang:
Saatnya masyarakat bersatu melawan pungli di sekolah negeri. Pendidikan adalah hak, bukan beban.(Hr)
