![]() |
| Jno news |
MOJOKERTO JNO NEWS | Dugaan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang wartawan oleh aparat Polres Mojokerto kini tak sekadar menjadi perbincangan publik, tetapi berkembang menjadi sorotan serius dalam perspektif hukum pidana dan kebebasan pers.
Ketua BRIKOM (Brigade Komando) TKN Jawa Timur, Arie Hafizh atau yang akrab disapa Mas Arik, menilai bahwa konstruksi perkara dalam kasus ini patut dipertanyakan secara mendasar. Ia menegaskan, dalam rekaman video yang beredar, justru terlihat adanya permintaan dari pihak pendamping hukum kepolisian agar pemberitaan terkait kasus rehabilitasi narkoba diturunkan—dengan kompensasi tertentu sebagai bagian dari karya jurnalistik.
![]() |
| Jno News |
“Fakta dalam video menunjukkan adanya komunikasi dua arah, bahkan permintaan untuk take down berita datang dari pihak sana. Ini bukan serta-merta bisa dikategorikan sebagai pemerasan, apalagi jika tidak ada unsur ancaman yang jelas,” tegasnya.
Menurutnya, tuduhan pemerasan tidak bisa dibangun secara sepihak tanpa pembuktian yang objektif dan terukur. Dalam hukum pidana, unsur “ancaman” dan “pemaksaan” merupakan elemen krusial yang harus dibuktikan secara nyata, bukan sekadar asumsi atau interpretasi subjektif.
Lebih jauh, Mas Arik menyoroti potensi adanya praktik abuse of process dalam OTT tersebut. Ia mengingatkan bahwa jika aparat secara aktif menciptakan situasi atau mendorong terjadinya transaksi demi kepentingan pembuktian, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai bentuk entrapment atau penjebakan.
“Jika benar ada skenario yang disusun untuk menjebak, ini berbahaya. Bukan hanya merusak integritas penegakan hukum, tapi juga mencederai prinsip fair trial,” ujarnya.
Dari sisi hukum pers, kasus ini dinilai semakin kompleks. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers dan mengatur mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik melalui hak jawab, hak koreksi, serta mediasi Dewan Pers—bukan langsung melalui jalur pidana.
Pendekatan represif yang mengedepankan pidana dinilai berpotensi melanggar prinsip lex specialis derogat legi generali, di mana hukum pers sebagai aturan khusus seharusnya didahulukan dalam perkara yang berkaitan dengan produk jurnalistik.
“Penegakan hukum tidak boleh menjadi alat pembungkaman. Jika setiap produk jurnalistik berujung kriminalisasi tanpa mekanisme pers, maka yang terancam bukan hanya wartawan, tetapi kebebasan pers itu sendiri,” tegasnya.
Ia juga menyinggung pola serupa dalam sejumlah OTT sebelumnya di Jawa Timur, di mana pertemuan antara pihak-pihak terkait telah terjadi lebih dulu sebelum penindakan dilakukan. Hal ini, menurutnya, harus diuji secara kritis untuk menghindari dugaan rekayasa perkara atau constructed crime.
Sebagai langkah konkret, Mas Arik bersama elemen masyarakat sipil berencana membentuk Gerakan Peduli Jurnalis guna mengawal proses hukum secara independen dan memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap prinsip keadilan.
Kasus ini kini menjadi ujian penting bagi penegakan hukum di Indonesia: apakah mampu berjalan adil dan transparan, atau justru menciptakan preseden buruk bagi demokrasi dan kebebasan pers.
Di tengah sorotan publik, satu hal menjadi jelas—keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan profesi jurnalis harus dijaga, agar supremasi hukum tidak berubah menjadi alat represi.(Hr)

