![]() |
| JNO News |
JNO NEWS | MOJOKERTO, Sengketa antara seorang nasabah dengan pihak bank kembali memanas. Seorang warga Desa Suru, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto bernama Ulifah melaporkan tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum petugas dari Unit Dawarblandong ke aparat penegak hukum. Kasus ini kini resmi dilaporkan ke dengan sejumlah dugaan pelanggaran pidana.
Kuasa hukum Ulifah Sekaligus praktisi hukum Samsul, SH., CPM dari Aulian Law Firm, menegaskan pihaknya tidak sekadar mencari penyelesaian administratif, tetapi juga ingin memberi pelajaran hukum agar kejadian serupa tidak terulang terhadap nasabah lain.
“Kami memiliki target bahwa pihak BRI Dawarblandong khususnya harus mendapatkan pelajaran berharga dalam perkara ini. Ke depan mereka harus memahami bahwa nasabah, dalam keadaan apa pun, tetap manusia yang memiliki martabat,” tegas Samsul saat ditemui di kantor hukumnya di wilayah Mlaten, Puri, Kabupaten Mojokerto.
Kronologi Persoalan Kredit
Kasus ini bermula dari hubungan kredit antara Ulifah dengan pihak bank. Berdasarkan dokumen yang dimiliki kuasa hukum, Ulifah merupakan nasabah kredit dengan nomor kontrak 640501.026416.10.8.
Namun dalam proses penagihan atau penanganan kredit bermasalah, menurut pihak kuasa hukum, terjadi tindakan yang dinilai melampaui prosedur operasional standar (SOP).
Samsul menyebut salah satu tindakan yang dipermasalahkan adalah pengambilan sepeda motor milik kliennya yang disebut bukan merupakan objek jaminan kredit.
“Perilaku Imam dari BRI Dawarblandong terhadap klien kami sudah sangat di luar SOP. Contohnya mengambil sepeda motor yang bukan jaminan,” kata Samsul.
Tak hanya itu, menurutnya tindakan lain yang dianggap merendahkan kliennya juga terjadi di lapangan.
Sawah Dicoret Cat dan Dipasang Papan
Kuasa hukum menyebut pihak bank juga melakukan pengecatan terhadap objek jaminan serta memasang papan pengumuman di area sawah milik kliennya.
Menurut Samsul, langkah tersebut bukan hanya persoalan administratif, tetapi berdampak pada kondisi psikologis keluarga.
“Mengecat objek jaminan dan memasang papan pengumuman di sawah, ini sangat menjatuhkan harga diri dan mental keluarga klien kami,” ujarnya.
Dalam praktik penagihan kredit bermasalah, pemasangan tanda pada objek agunan memang kadang dilakukan oleh lembaga keuangan sebagai bentuk pemberitahuan. Namun, menurut pihak kuasa hukum, tindakan tersebut tetap harus mengikuti prosedur hukum dan etika penagihan.
Di sinilah muncul kejanggalan yang kini menjadi sorotan laporan hukum.
Secara sederhana, jika yang dijamin adalah sawah, mengapa sepeda motor ikut diangkut? Pertanyaan inilah yang kini sedang menunggu jawaban dalam proses hukum.
Seorang pengamat perbankan yang enggan disebutkan namanya bahkan sempat berseloroh, “Kalau semua yang lewat dekat jaminan bisa ikut dijadikan jaminan, bisa-bisa ayam tetangga juga ikut disita.”
Sindiran ringan itu menggambarkan betapa sensitifnya praktik penagihan kredit jika tidak dilakukan sesuai aturan.
Dilaporkan dengan Sejumlah Pasal KUHP
Atas peristiwa tersebut, Samsul menyatakan pihaknya telah melaporkan Unit BRI Dawarblandong dan BRI Cabang Mojokerto ke kepolisian.
Laporan tersebut memuat beberapa dugaan tindak pidana, di antaranya:
Pasal 482 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman
Pasal 476 KUHP tentang pencurian
Pasal 521 KUHP tentang perusakan
“Kami berharap pihak Polres Mojokerto Kota dapat segera memproses laporan ini. Kalau melihat pasal 482, kami juga berharap aparat dapat segera menahan oknum yang kami sebut sebagai preman BRI,” tegas Samsul.
Menunggu Respons Pihak Bank
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen Unit Dawarblandong maupun BRI Cabang Mojokerto terkait laporan tersebut.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut praktik penagihan kredit dan perlindungan terhadap nasabah.
Jika tudingan tersebut terbukti, maka persoalan ini tidak hanya menjadi sengketa kredit biasa, tetapi juga bisa membuka diskusi lebih luas mengenai etika penagihan lembaga keuangan di daerah.
Sementara itu, proses hukum di diharapkan dapat mengurai fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan—apakah ini sekadar miskomunikasi dalam penanganan kredit, atau memang ada tindakan yang melampaui batas kewenangan.
Satu hal yang pasti, dalam dunia perbankan modern, menagih kredit memang penting. Tapi menjaga martabat manusia juga tidak kalah penting. Karena pada akhirnya, bank dan nasabah seharusnya tetap berada di perahu yang sama—bukan saling menenggelamkan.(Hr)
