![]() |
| Jno news |
JNO NEWS | MOJOKERTO — Estafet perjuangan hukum kini resmi berlabuh di Jawa Timur. Setelah menuntaskan misi pengawalan perkara strategis di wilayah Timor, Nusa Tenggara Timur, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., resmi didaulat sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum Brikom TKN Jawa Timur, Minggu (1/3/2026).
Penunjukan ini bukan sekadar seremoni jabatan. Ini adalah konsolidasi kekuatan hukum dalam mengawal arah gerak organisasi masyarakat yang tengah tumbuh di Jawa Timur.
Dikenal sebagai Srikandi TNI AD Alumni PK 13, Rikha bukan nama baru dalam pusaran perkara besar. Ia sebelumnya menangani perkara strategis berskala internasional yang berkaitan dengan Dubes RI di Nigeria. Di Pulau Timor, ia dipercaya menjadi Ketua Tim Kuasa Hukum keluarga Prada Lucky Namo dan Pelda Chrestian Namo — dua kasus yang menyedot perhatian publik dan menjadi sorotan nasional.
Kini, medan pengabdian berpindah. Dari Timor menuju Jawa Timur. Namun bagi Rikha, ini bukan soal geografis.
“Perjuangan hukum bukan tentang popularitas. Ini tentang tanggung jawab moral,” tegasnya.
Dalam setiap langkahnya, ia memegang teguh nilai Sad Satya Sri Sena — setia pada kebenaran, berani dalam perjuangan, dan konsisten menjaga kehormatan profesi.
Brikom TKN Lahir, Hukum Harus Jadi Panglima
Sebagai Ketua LBH Brikom Jawa Timur, Rikha juga memberikan sikap tegas atas terbentuknya Brigade Komando Tapal Kuda Nusantara (Brikom TKN) di Kota Mojokerto.
Menurutnya, pembentukan organisasi masyarakat adalah hak konstitusional yang dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Namun hak tersebut bukan tanpa batas.
Ia mengingatkan bahwa seluruh aktivitas ormas harus tunduk pada regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017.
“Organisasi yang besar bukan diukur dari jumlah massa, tetapi dari integritas, legalitas, dan konsistensinya dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat secara bermartabat,” tegasnya.
Brikom TKN, lanjutnya, membawa visi strategis: pemberdayaan masyarakat, pelestarian budaya, perlindungan lingkungan, penguatan desa mandiri, hingga peningkatan kualitas SDM. Agenda tersebut selaras dengan arah pembangunan nasional — selama dijalankan dalam koridor hukum.
Namun Rikha menegaskan empat prinsip wajib yang tidak bisa ditawar:
- Menjaga ketertiban umum dan persatuan bangsa
- Tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945
- Mengedepankan pendekatan edukatif, solutif, dan humanis
- Menjalankan tata kelola transparan serta akuntabel
LBH Brikom Jawa Timur, katanya, siap menjadi garda pendampingan hukum agar organisasi tidak keluar dari rel negara hukum.
Dari Timor ke Jawa Timur: Bukan Perpindahan, Tapi Kelanjutan Perjuangan
Bagi Rikha Permatasari, perjalanan dari Timor ke Jawa Timur bukan sekadar perpindahan wilayah pengabdian. Ini adalah kelanjutan komitmen untuk menegakkan keadilan di mana pun dibutuhkan.
Ia menolak anggapan bahwa perempuan hanya simbol pelengkap dalam struktur perjuangan.
“Perempuan pejuang bukan sekadar mawar penghias taman. Ia adalah melati pagar bangsa,” ujarnya.
Dan kini, dengan mandat sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum Brikom TKN Jawa Timur, Rikha Permatasari mengirim pesan jelas:
Hukum harus berdiri tegak.
Ormas harus disiplin regulasi.
Dan perjuangan harus bermartabat.
Jawa Timur bukan sekadar panggung baru. Ini adalah babak lanjutan dari komitmen panjang menegakkan kebenaran.(Hr)
