Dugaan Keterlambatan Penanganan Kasus Susila di Kelurahan Pohjentrek, Korban Soroti Kinerja PPA Polres Pasuruan Kota

Polres Pasuruan kota 


J N O News |Pasuruan – Dugaan keterlambatan penanganan kasus tindak pidana susila mencuat di wilayah polres kota Pasuruan. Korban berinisial  NS, asal Ponorogo menjadi korban pemerkosaan  seorang  pria inisial MR yang merupakan kenalan korban, yang beralamat  jl. Urip sumoharjo, kelurahan  Pohjentrek  pasuruan kota. Korban yang  mempunyai samaran NS mengaku kecewa terhadap respons Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pasuruan Kota atas laporan yang ia ajukan.

Kasus ini merupakan dugaan tindak pidana pemerkosaan yang dilaporkan oleh korban NS pada Kamis dini hari, 12 Maret 2026. Korban menilai adanya keterlambatan serta kurangnya respons dari pihak PPA dalam menindaklanjuti laporan korban susila tersebut.

Korban sementara terlapor adalah seorang pria  yang berinisial MR, yang kini masih berstatus sebagai terduga pelaku. Penanganan kasus berada di bawah Unit PPA Polres Pasuruan Kota.

Peristiwa dilaporkan pada 12 Maret 2026, dan hingga kini masih dalam tahap penyelidikan (lidik).

Kejadian dugaan pemerkosaan tersebut terjadi di rumah MR, kelurahan  Pohjentrek, kota Pasuruan, Kabupaten Pasuruan.

Korban menilai adanya dugaan kurang responsif dari pihak PPA saat dirinya menanyakan perkembangan laporan. Selain itu, korban merasa keberatan karena terduga pelaku belum dilakukan penahanan, sehingga dikhawatirkan berpotensi melarikan diri.

Pihak PPA Polres Pasuruan Kota menyatakan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur. Saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan dengan pengumpulan keterangan dan barang bukti. Polisi juga berencana menggelar perkara dengan menggunakan ketentuan hukum terkait tindak pidana pemerkosaan. Dalam proses tersebut, baik korban maupun terlapor akan dihadirkan guna memastikan transparansi dan objektivitas.

Pihak PPA menegaskan bahwa penanganan kasus dilakukan secara profesional tanpa memihak salah satu pihak. Korban juga diminta melengkapi alat bukti, termasuk bukti percakapan atau barang lain yang mendukung laporan.

Namun demikian, korban berharap aparat penegak hukum(APH) segera mengambil langkah tegas, termasuk mempertimbangkan penahanan terhadap terduga pelaku guna mencegah potensi pelarian serta memberikan rasa aman bagi korban.

Tindak pidana pemerkosaan diatur dalam Pasal 285 KUHP, yang berbunyi:

“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, diancam karena melakukan pemerkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”
Selain itu, dalam perkembangan hukum terbaru, ketentuan terkait kekerasan seksual juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang memberikan perlindungan lebih luas kepada korban serta mengatur mekanisme penanganan yang lebih komprehensif.

Kasus ini masih terus bergulir, dan publik menantikan langkah tegas aparat dalam menuntaskan perkara secara adil dan transparan.(Tim sg)
Lebih baru Lebih lama