Advokat Rikha Ajukan Praperadilan: “Kalau Bukti Kurang, Jangan Pakai Drama OTT wartawan Amir!”

Ruang sidang OTT Amir di PN Mojokerto 


J N O NEWS | MOJOKERTO – Penangkapan seorang wartawan bernama Amir oleh Tim Resmob Polres Mojokerto kini berubah menjadi bola panas hukum. Pasalnya, kuasa hukum Amir, Advokat , langsung mengajukan praperadilan ke untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan terhadap kliennya.

Amir sebelumnya ditangkap dengan sangkaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dalam . Namun menurut Rikha, proses hukum tersebut justru menimbulkan banyak tanda tanya besar.

“Langkah praperadilan ini bukan sekadar formalitas hukum. Ini adalah cara kami menguji apakah hukum di negeri ini masih berdiri tegak, atau justru sudah berubah menjadi panggung sandiwara,” tegas Rikha, Senin (13/4/2026).

Sebagai advokat sekaligus mediator terakreditasi , Rikha bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 045/SK/RIKHA&PARTNERS/IV/2026 tertanggal 7 April 2026 yang telah terdaftar resmi di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mojokerto dengan nomor 139/Leg.SK.PID/4/2026.

Menurut Rikha, perkara yang menimpa kliennya bukan sekadar soal prosedur, melainkan soal logika hukum yang dipertaruhkan.

“Klien kami ini wartawan, bukan pesulap. Jangan sampai aparat lebih dulu menangkap, lalu baru sibuk mencari bukti di belakang layar. Itu bukan penegakan hukum, itu seperti membuat film thriller tanpa naskah,” ujarnya dengan nada sindiran.

Dua Alat Bukti? Jangan Sampai Hanya Dua Dugaan

Rikha menjelaskan bahwa berdasarkan dan putusan , seseorang hanya bisa ditetapkan sebagai tersangka jika terdapat minimal dua alat bukti yang sah.

Namun menurutnya, dalam perkara Amir, syarat tersebut justru dipertanyakan.

“Kalau dua alat bukti saja tidak jelas wujudnya, lalu dasar menetapkan tersangka itu apa? Jangan sampai yang ada hanya dua: dugaan dan asumsi,” katanya tajam.

Ia bahkan menilai penetapan tersangka terhadap Amir berpotensi sewenang-wenang.

OTT yang Dipertanyakan: Penegakan Hukum atau Drama Berseri?

Rikha juga menyoroti penggunaan istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus tersebut. Menurutnya, konsep OTT dalam praktik hukum umumnya berkaitan dengan tindak pidana tertentu, terutama korupsi yang berkaitan dengan kerugian negara.

Dasar hukum terkait kondisi tertangkap tangan memang terdapat dalam KUHAP, sementara praktik OTT yang dikenal luas berasal dari kewenangan dalam yang kemudian diperbarui melalui .

“Kalau ini disebut OTT, publik tentu bertanya: di mana kerugian negaranya? Ini wartawan, bukan pejabat pengelola APBN. Jangan sampai istilah OTT dipakai seperti stiker—ditempel saja agar terlihat sah,” kritiknya.

Ia bahkan menyindir bahwa penangkapan yang dilakukan terkesan ‘ditangkap dulu, baru dicari ceritanya’.

“OTT itu harus alami, bukan hasil skenario. Kalau sudah seperti jebakan yang dirancang, maka publik berhak bertanya: ini penegakan hukum atau setting panggung?” tambahnya.

Sumber Perkara Juga Dipersoalkan

Tak hanya itu, Rikha juga mengungkap bahwa perkara tersebut bermula dari laporan sebuah yayasan yang diduga belum memiliki izin sesuai standar .

Menurutnya, jika sumber laporan saja bermasalah secara administratif, maka validitas perkara patut dipertanyakan.

“Dalam hukum ada prinsip sederhana: hak tidak bisa lahir dari sebab yang cacat. Kalau sumbernya saja bermasalah, bagaimana mungkin proses hukumnya dianggap sehat?” katanya.

Penahanan Dinilai Tidak Berdasar

Rikha juga mengkritik keputusan penahanan terhadap Amir. Ia mengacu pada Pasal 21 KUHAP yang menyatakan bahwa penahanan hanya dapat dilakukan jika ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

“Klien kami tidak kabur, tidak merusak bukti, dan tidak mengulangi perbuatan. Jadi dasar penahanannya apa? Jangan sampai penahanan berubah menjadi kebiasaan, bukan lagi kebutuhan hukum,” ujarnya.

Dugaan Kriminalisasi Wartawan

Lebih jauh, Rikha menilai perkara ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers. Ia menegaskan bahwa profesi wartawan dilindungi oleh .

“Kalau wartawan bisa ditangkap dengan proses yang dipertanyakan, maka pesan yang sampai ke publik adalah: siapa saja bisa diproses tanpa dasar kuat. Itu bukan hanya merusak hukum, tapi juga merusak kepercayaan masyarakat,” katanya.

Dengan tegas Rikha menutup pernyataannya.

“Logikanya sederhana. Jika dua alat bukti tidak ada, perkara gugur. Jika OTT tidak murni, perkara runtuh. Jika sumber perkara cacat, prosesnya batal. Kalau semuanya bermasalah, maka yang tersisa hanya satu: perkara yang dipaksakan terlihat sah.”

Ia pun mengingatkan bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat untuk membenarkan skenario.

“Kalau praktik seperti ini dibiarkan, hari ini Amir yang ditangkap. Besok bisa siapa saja. Saat itu terjadi, yang runtuh bukan hanya rasa keadilan—tapi juga kepercayaan publik terhadap hukum,” pungkasnya.(Hr)


Lebih baru Lebih lama