Dugaan kuat Skandal Pupuk Subsidi Kemlagi ! Harga Dipermainkan, Biaya “Atensi” Petani terpaksa beli nonsubsidi

Distributor pupuk subsidi K.U.D Tani Jaya Kemlagi Mojokerto 


J.N.O News | Mojokerto – Aroma dugaan permainan pupuk subsidi di Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, mulai tercium semakin menyengat. Investigasi langsung tim awak media di empat desa—Dusun Slempit, Mojodadi, Mojokumpul, dan Tanjungan—menemukan indikasi kuat bahwa pupuk subsidi yang seharusnya membantu petani justru diduga menjadi ladang permainan harga.

Program pemerintah yang seharusnya meringankan biaya produksi pertanian, di lapangan justru berubah menjadi keluhan panjang para petani. Harga pupuk subsidi yang telah ditetapkan pemerintah melalui HET (Harga Eceran Tertinggi) sekitar Rp90.000 per sak, diduga dijual bebas di atas harga tersebut.

Seorang petani di Desa Mojokumpul berinisial H mengungkapkan fakta yang cukup mengejutkan. Ia mengaku membeli pupuk dengan harga Rp115.000 per sak, bahkan ada aturan tidak tertulis yang membuat petani semakin tertekan.

“Kalau sudah pesan tapi dua hari tidak diambil, uangnya hangus pak,” ujarnya dengan nada kecewa.

Pengakuan itu langsung dikonfirmasi awak media ke salah satu kios pupuk UD Sri Jaya. Pihak kios membenarkan bahwa pupuk dijual sekitar Rp100.000 per sak.

Artinya, harga pupuk subsidi di lapangan diduga sudah melampaui batas HET yang ditetapkan pemerintah.

Di Desa Tanjungan, kondisi bahkan lebih memprihatinkan. Seorang petani berinisial S mengaku harus antre panjang hanya untuk mendapatkan pupuk. Tidak jarang petani harus menyetor uang lebih dulu dan menunggu tanpa kepastian.

“Kadang kami sudah naruh uang dulu, tapi sampai tiga minggu belum tentu datang. Harganya bisa sampai Rp130.000 per sak,” katanya.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: di mana sebenarnya pengawasan distribusi pupuk subsidi?

Tim awak media kemudian mendatangi Kios Putra Tani di wilayah Kemlagi. Pemilik kios, Munif, membantah adanya penjualan di atas HET.

Menurutnya, kios hanya menyalurkan pupuk sesuai aturan. Ia menjelaskan bahwa kiosnya memiliki target distribusi 84 ton pupuk organik per tahun, atau sekitar 7 ton per bulan (140 sak).

Namun fakta di lapangan menunjukkan ketimpangan besar. Jumlah petani yang terdaftar mencapai 463 orang, sementara sekali pengiriman hanya datang sekitar 160 sak.

“Ya jelas kurang mas,” ujarnya.

Namun yang paling mengejutkan terjadi saat awak media meminta melihat surat jalan distribusi pupuk. Permintaan tersebut langsung ditolak dengan alasan bahwa surat jalan hanya boleh diperlihatkan kepada dinas terkait.

Pernyataan ini memicu tanda tanya besar. Sebab dalam sistem distribusi barang subsidi negara, transparansi adalah kewajiban, bukan rahasia.

Apakah ada sesuatu yang sengaja ditutup-tutupi?

Investigasi berlanjut ke Dusun Slempit. Di lokasi ini, seorang petani berinisial W mengaku harga pupuk subsidi masih dijual di atas HET. Bahkan ia menyebut pupuk ZA subsidi sudah kosong sejak akhir tahun 2025.

Namun yang aneh, pupuk ZA non-subsidi justru tersedia dengan mudah di kios.

Kondisi ini memunculkan dugaan serius adanya permainan distribusi yang berujung pada praktik monopoli pasar, di mana petani didorong membeli pupuk non-subsidi yang jauh lebih mahal.

Saat awak media mendatangi Kios Jaya Abadi Slempit, kios tersebut dalam keadaan tutup. Warga sekitar bahkan menyebut kios itu sering tidak beroperasi.

Dari hasil investigasi di empat desa tersebut, tim media mencatat sejumlah fakta yang patut menjadi perhatian serius aparat pengawas:

Pertama, harga pupuk subsidi Phonska, Urea, dan ZA yang memiliki HET sekitar Rp90.000 per sak, diduga dijual dengan harga Rp100.000 hingga Rp130.000.

Kedua, terdapat biaya tambahan yang disebut “sukarela” untuk pengiriman ke kios sekitar Rp80.000 yang dibagi untuk sopir dan tiga kuli.

Ketiga, muncul istilah yang cukup unik di lapangan yaitu “biaya atensi” sebesar Rp1.200 hingga Rp2.000 per sak.

Keempat, beberapa kios diduga menjual pupuk dalam paket dengan pupuk organik untuk mengejar target distribusi tahunan.

Kelima, adanya larangan memperlihatkan surat jalan distribusi pupuk kepada pihak di luar dinas terkait, termasuk media.

Keenam, pupuk ZA subsidi kosong berbulan-bulan, sementara ZA non-subsidi justru tersedia.

Yang lebih mengejutkan, salah satu pemilik kios bahkan mengakui secara langsung adanya biaya tambahan tersebut.

“Memang ada biaya untuk sopir dan kuli, dan ada biaya atensi sekitar Rp2.000 per sak,” ungkapnya.

Tim awak media juga mencoba meminta klarifikasi ke pihak distributor Karya Tani Kemlagi. Namun menurut staf kantor, pimpinan yang dikenal sebagai Abah Yanto sedang berada di luar kota sehingga belum dapat memberikan keterangan.

Kondisi ini tentu menjadi ironi bagi para petani. Program pupuk subsidi yang seharusnya menjadi penyelamat biaya produksi justru berubah menjadi sumber keresahan.

Petani hanya ingin satu hal sederhana: membeli pupuk subsidi dengan harga subsidi, bukan harga yang sudah “disubsidi lagi oleh pungutan tambahan”.

Karena itu, media mengajak seluruh elemen masyarakat—mulai dari petani, kelompok tani, pemerintah desa, hingga aparat pengawas—untuk bersama-sama mengawasi distribusi pupuk subsidi.

Jika ada dugaan permainan harga, pungutan liar, atau manipulasi distribusi, maka sudah seharusnya ditelusuri secara serius dan transparan.

Pupuk subsidi adalah hak petani yang dibiayai oleh uang negara, bukan ruang gelap untuk permainan harga di tingkat lapangan.

Benar atau tidaknya temuan ini, publiklah yang akan menilai. Namun satu hal pasti: ketika pupuk subsidi mulai terasa mahal, ada sesuatu yang tidak beres dalam rantai distribusinya.

(hr)



Lebih baru Lebih lama