![]() |
| J N O NEWS |
J N O NEWS | NTT, Kehadiran Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H. dalam dinamika sosial dan politik di Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai mendapat sorotan luas. Sosok praktisi hukum yang juga dikenal sebagai mediator bersertifikat ini dinilai membawa warna baru dalam dunia advokasi hukum di daerah tersebut, terutama dalam hal profesionalisme litigasi serta keberanian mengawal hak-hak sipil masyarakat.
Secara formal, Rikha Permatasari dikenal sebagai advokat yang aktif menangani berbagai perkara strategis yang menyita perhatian publik. Namun dalam praktiknya, kiprahnya kerap melampaui sekadar peran hukum teknis. Banyak pihak menilai kehadirannya telah memberi dampak terhadap kesadaran politik-hukum masyarakat NTT.
Salah satu faktor yang membuat namanya semakin dikenal adalah keterlibatannya dalam sejumlah kasus besar yang menjadi perhatian publik. Di antaranya pendampingan hukum dalam kasus meninggalnya Prada Lucky serta penanganan sengketa lahan yang menyangkut kepentingan masyarakat lokal. Melalui kasus-kasus tersebut, Rikha menunjukkan pendekatan advokasi yang tidak hanya berfokus pada proses hukum di pengadilan, tetapi juga pada upaya memperjuangkan rasa keadilan bagi masyarakat.
Selain itu, Rikha Permatasari juga dikenal vokal dalam menyuarakan pentingnya penghormatan terhadap hak imunitas advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dalam beberapa polemik hukum di Kupang, ia secara terbuka mengingatkan bahwa advokat yang menjalankan tugas profesinya memiliki perlindungan hukum dan tidak boleh dikriminalisasi.
Sikap tegas tersebut dinilai sebagai bentuk edukasi politik-hukum kepada masyarakat. Dengan pendekatan yang lugas dan argumentasi berbasis hukum, ia mendorong publik untuk memahami bahwa sistem hukum harus berjalan secara independen tanpa tekanan atau intervensi.
Di tengah dominasi laki-laki dalam ruang hukum dan politik di NTT, kehadiran Rikha Permatasari juga membawa pesan penting tentang representasi perempuan. Ia tampil di garda depan dalam berbagai kasus berat, termasuk perkara yang melibatkan institusi besar maupun konflik lahan berskala luas.
Langkah tersebut menjadikannya salah satu figur perempuan yang berani mengambil posisi strategis dalam advokasi hukum di wilayah tersebut.
Namun perjalanan tersebut tidak selalu mulus. Pada akhir 2025, Rikha sempat menghadapi upaya pelaporan hukum dalam sebuah sengketa lahan di Kupang. Peristiwa tersebut justru memperlihatkan ketahanan dan konsistensinya dalam menghadapi tekanan hukum. Melalui pembelaan yang sistematis dan berbasis regulasi, ia mampu menunjukkan bahwa advokasi yang dijalankan tetap berada dalam koridor hukum.
Banyak pengamat menilai bahwa saat ini Rikha Permatasari lebih tepat disebut sebagai “political influencer dalam bidang hukum”. Meskipun belum secara formal terafiliasi dengan partai politik tertentu, pengaruhnya dalam membentuk opini publik dan mengawal isu-isu keadilan menjadikannya figur yang diperhitungkan dalam dinamika sosial-politik NTT.
Jika suatu saat ia memilih terjun ke politik praktis, baik melalui jalur legislatif maupun eksekutif, rekam jejak advokasi dan integritas profesional yang dimilikinya dinilai dapat menjadi modal sosial yang kuat untuk mendapatkan dukungan masyarakat.
Di tengah berbagai dinamika hukum yang terjadi di NTT, kehadiran Rikha Permatasari mendapat respon positif dari berbagai kalangan masyarakat. Banyak warga menilai bahwa keberanian dan konsistensinya dalam membela hak masyarakat kecil memberikan harapan baru bagi penegakan hukum yang lebih berkeadilan.
Sebagian tokoh masyarakat bahkan menyebut Rikha sebagai simbol advokat yang tidak hanya bekerja di balik meja hukum, tetapi juga hadir di tengah masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum.
“Yang kami lihat dari Ibu Rikha adalah keberanian dan ketegasannya membela keadilan. Sosok seperti ini sangat dibutuhkan masyarakat NTT,” ujar salah satu tokoh masyarakat di Kupang.
Dukungan juga datang dari kalangan aktivis dan komunitas hukum yang menilai bahwa kehadiran advokat dengan standar profesional tinggi dapat meningkatkan kualitas penegakan hukum di daerah.
Bagi banyak warga, figur seperti Rikha Permatasari bukan hanya sekadar advokat, tetapi juga representasi harapan bahwa hukum dapat menjadi alat perlindungan bagi masyarakat, bukan sekadar kekuasaan.
Dengan rekam jejak yang terus berkembang, tidak sedikit masyarakat yang berharap agar sosok seperti Rikha Permatasari tetap konsisten mengawal keadilan dan menjadi inspirasi bagi generasi advokat muda di Nusa Tenggara Timur.(Hr)
