Jejak Dugaan “Backing” Limbah di Gedeg: Siapa Aktor di Balik Usaha Bakso Barongan?

Diduga kuat tempat sarana tempat pembuangan limbah bakso


JNO News | Mojokerto

Dugaan pembuangan limbah berbau menyengat dari aktivitas usaha bakso barongan di Jalan Raya Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, mengarah pada indikasi persoalan yang lebih serius. Selain potensi pencemaran lingkungan, muncul dugaan keterlibatan pihak lain sebagai penyedia lahan sekaligus pihak yang memberi “perlindungan” terhadap aktivitas tersebut.

Hasil investigasi tim awak media pada Minggu dini hari (26/4/2026) sekitar pukul 02.13 WIB menemukan adanya aliran limbah cair keruh dengan bau menyengat yang mengalir ke saluran drainase. Di lokasi, terlihat penggunaan selang fleksibel yang diduga digunakan untuk membuang limbah sisa cucian peralatan dan sisa produksi dari dalam tandon usaha.

Keterangan warga sekitar menguatkan temuan tersebut. Salah satu warga berinisial DN menyebut praktik pembuangan limbah itu telah berlangsung cukup lama dan bukan kejadian baru.

Di lapangan, Yudi, sopir kendaraan operasional bernomor polisi L 9505 BF, mengakui bahwa aktivitas pembuangan limbah dilakukan atas perintah pihak pemilik usaha. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa praktik tersebut diduga merupakan bagian dari sistem operasional, bukan tindakan individual.

Penelusuran lanjutan melalui komunikasi WhatsApp mengungkap adanya pihak lain yang diduga berperan sebagai pemberi izin sekaligus penyedia lokasi usaha. Dalam percakapan tersebut, aktivitas disebut dilakukan atas perintah dan dinilai “aman”.

Lebih jauh, pernyataan dari pihak keluarga pemilik usaha turut memunculkan dugaan adanya jaringan pendukung. Disebutkan bahwa apabila terdapat aparat penegak hukum yang datang, hal tersebut dianggap bukan persoalan. Bahkan, diarahkan untuk menghubungi pihak tertentu yang disebut sebagai “backing” dan dinilai memiliki akses serta pemahaman terhadap situasi di lapangan.

Temuan-temuan ini memunculkan pertanyaan serius terkait kemungkinan adanya pihak yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum.

Menurut praktisi hukum, advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., praktik pembuangan limbah tanpa pengelolaan yang sesuai aturan merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa dianggap sepele.
“Setiap pelaku usaha wajib mengelola limbahnya sesuai ketentuan. Jika terbukti ada pembuangan limbah ke lingkungan tanpa izin dan tanpa pengolahan, itu jelas melanggar hukum. Apalagi jika disertai dugaan adanya pihak yang membekingi, maka hal tersebut dapat memperluas pertanggungjawaban pidana, tidak hanya kepada pelaku usaha tetapi juga pihak yang turut serta atau membantu,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa aparat penegak hukum harus bertindak objektif dan transparan dalam menangani kasus semacam ini.
“Tidak boleh ada kesan pembiaran. Jika benar ada ‘backing’, maka itu harus diusut karena berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tambahnya.

Secara hukum, jika terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar:

  • Pasal 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Pasal 104 UU yang sama, dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar

Tim awak media menegaskan akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat, baik dalam penyediaan lahan maupun dugaan perlindungan terhadap aktivitas tersebut, sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan dorongan penegakan hukum yang transparan.

Jurnalis: Jhn


Lebih baru Lebih lama